Show simple item record

dc.contributor.advisorSugeng Indardi Drs., M.B.A
dc.contributor.authorAginta Ayu Pradita
dc.date.accessioned2021-12-27T04:47:27Z
dc.date.available2021-12-27T04:47:27Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/35419
dc.description.abstractAginta Ayu Pradita. 06312198. Analisis Perlakuan Akuntansi Gadai Emas pada Bank BPD Syariah di Kantor Cabang Yogyakarta. Skripsi Sarjana. Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Indonesia. 2012. Salah satu investasi yang banyak diminati masyarakat adalah investasi emas. Sebagai investasi, emas mampu memberikan keuntungan 15-20% per tahunnya. Semakin naiknya investasi emas, banyak bank yang menawarkan jasa investasi emas seperti gadai emas. Salah satunya yaitu Bank BPD DIY Syariah. Produk gadai emas Bank BPD DIY Syariah terhitung kompetitif dengan produk yang sama di bank-bank syariah dan pegadaian. Banyaknya produk gadai emas yang ditawarkan baik oleh bank syariah maupun pegadaian syariah, membuat Bank Indonesia (BI) harus memperketat pengawasan gadai emas supaya tidak terjadi penggelembungan. Pengawasan yang dilakukan BI adalah mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang salah satunya adalah PSAK 107 mengenai ijarah. Pertanyaan yang harus dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana perlakuan akuntansi gadai emas pada Bank BPD DIY Syariah pada tahun pengamatan 2010 dikaji berdasarkan PSAK 107?. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlakuan akuntansi gadai emas pada Bank BPD DIY Syariah pada tahun pengamatan 2010. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung dari Bank melalui pengamatan dan wawancara dengan karyawan. Data sekunder berupa literatur-literatur akuntansi dan perbankan. Perlakuan akuntansi gadai emas pada Bank BPD DIY Syariah menunjukkan sebagian besar telah sesuai dengan pedoman akuntansi PSAK 107 tentang ijarah, namun masih ada beberapa hal yang tidak sesuai. Penerapan perlakuan akuntansi gadai emas dengan akad ijarah pada Bank BPD DIY Syariah sudah memenuhi definisi ijarah menurut PSAK 107 paragraf 4. Pihak Bank BPD DIY Syariah telah menerapkan karakteristik gadai emas dengan akad ijarah sesuai dengan PSAK 107 paragraf 8. Pengakuan piutang dan pendapatan ijarah gadai telah sesuai dengan PSAK 107, di mana piutang dan pendapatan ijarah benar merupakan hak bagi bank dan telah dicatat dalam laporan keuangan Bank BPD DIY Syariah selama periode tertentu. Pengakuan pendapatan sewa di Bank BPD DIY Syariah telah sesuai dengan PSAK 107 paragraf 14. Penyajian akuntansi dalam laporan keuangan Bank BPD DIY Syariah telah sesuai dengan PSAK 107, namun pengungkapannya tidak sesuai dengan PSAK 107 paragraf 32, karena bank BPD DIY Syariah belum seluruhnya mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi ijarah dalam laporan keuangan. Misalnya mengenai perlakuan bank terhadap akad gadai emas bila nasabah tiba-tiba meninggal atau mengalami hal lain yang tidak terduga selama akad gadai berlangsung belum diungkapkan dalam laporan keuangan. Kata Kunci: Perlakuan Akuntansi, Gadai Emas, BPD DIY Syariah, PSAK 107en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlakuan Akuntansien_US
dc.subjectGadai Emasen_US
dc.subjectBPD DIY Syariahen_US
dc.subjectPSAK 107en_US
dc.titleAnalisis Perlakuan Akuntansi Gadai Emas Pada Bank BPD Syariah Di Kantor Cabang Yogyakartaen_US
dc.Identifier.NIM06312198


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record