Pengaruh Self Assessment System Terhadap Tingkat Pemahaman Pajak Penghasilan Perorangan (Studi Kasus Pada PGRI Gamping)
Abstract
Pajak merupakan salah satu wujud kemandirian suatu bangsa dalam
pembiayaan pembangunan yaitu menggali potensi dalam negeri. Kebijakan
administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terutama
terhadap pemenuhan pemahaman dan kesadaran para Wajib Pajak masih
terdapat berbagai hambatan, baik yang menyangkut hambatan material maupun
hambatan riil seperti minimnya jumlah fiskus dibanding dengan jumlah Wajib
Pajak yang ada, sehingga tidak semua Wajib Pajak dapat memperoleh informasi
yang lengkap mengenai pajak. Mungkin ini disebabkan karena kurangnya
sosialisasi dari pihak fiskus sehingga para Wajib Pajak memiliki pengertian yang
dangkal terhadap pelaksanaan pajak dan pemenuhan kewajibannya. Sehingga
anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kecamatan Gamping
kabupaten Sleman sebagai wajib pajak perlu mempunyai pemahaman yang benar
tentang pajak penghasilan perorangan.
Dalam penelitian ini dilakukan survey pada anggota PGRI kecamatan
Gamping kabupaten Sleman tentang pengaruh self assessmeny system terhadap
pemahaman pajak penghasilan perorangan. Penelitian dilakukan dengan
memberikan kuesioner kepada 50 responden yang merupakan anggota PGRI
kecamatan Gamping kabupaten Sleman.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan dan self
assessment system mampu menjelaskan variabel tingkat pemahaman pajak
penghasilan perorangan pada anggota PGRI Gamping sebesar 53,5% dan
sisanya yaitu 46,5% dipengaruhi oleh faktor lain. Untuk sosialisasi perpajakan,
diperoleh t hitung lebih besar dari t tabel, yaitu 2,341 > 2.01, dan tingkat
signifikansinya lebih besar dari taraf nyata signifikansi, yaitu 0,735 > 0.05,
artinya terdapat pengaruh dan signifikan antara sosialisasi perpajakan dan
tingkat pemahaman pajak penghasilan perorangan pada anggota PGRI Gamping
.Untuk variabel self assessment system, diperoleh t hitung lebih kecil dari t tabel,
yaitu 4.056 > 2.01 dan tingkat signifikansinya lebih kecil dari taraf nyata
signifikansi, yaitu 0.000 < 0.05, yang artinya terdapat pengaruh antara self
assessment system dan tingkat pemahaman pajak penghasilan perorangan pada
anggota PGRI Gamping. Dengan menggunakan Uji F maka didapatkan bahwa
nilai F hitung > F tabel, yaitu yaitu 9,478 > 2,228 dan tingkat signifikansinya lebih
kecil dari 5%,yaitu 0,00 < 0,05, artinya sosialisasi perpajakan dan self
assessment system sama-sama berpengaruh terhadap tingkat pemahaman pajak
penghasilan perorangan pada anggota PGRI Gamping. Dan dari hasil uji
diperoleh persamaan regresi sebagai berikut : Y = 2.377+ 0.031X1 + 0.383X2
Kata Kunci : Seff Assessment System, Pajak,
Collections
- Akuntansi [4414]