Analisis Ke-Ekonomian Tentang Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang : Kajian Terhadap Uu Dan Putusan Pengadilan
Abstract
Pada kenyataan yang terjadi, bahwa terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas
perkara tindak pidana pencucian uang dari tahun ke tahun yang mana
menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakmampuan dan inefisiensi dalam
penanggulangan tindak pidana ini, salah satunya adalah mengenai penjatuhan
pidana (pemidanaan) terhadap pelaku kejahatan ini. Oleh karena masalah tindak
pidana pencucian uang jelas bukan lagi masalah hukum dan penegakan hukum
semata-mata, melainkan juga merupakan masalah yang berkaitan langsung dan
berdampak terhadap masalah keuangan dan perekonomian nasional termasuk
masalah investasi nasional, artinya tindak pidana pencucian uang ini merupakan
kejahatan yang berorientasi pada masalah ekonomi. Maka sekiranya tepat untuk
mengkaji pemidanaan tindak pidana pencucian uang ini dalam analisa economic
analysis of criminal law. Melalui analisa economic analysis of criminal law, perlu
dikaji sejauh mana pengaturan pemidanaan tindak pidana pencucian uang, baik
dalam UU No 8 Tahun 2010 maupun dalam Putusan Pengadilan, menerapkan
prinsip-prinsip dalam economic analysis of criminal law. Penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dan studi beberapa kasus
mengenai tindak pidana pencucian uang, serta studi atas teori-teori, pandanganpandangan,
atau
doktrin-doktrin
di
dalam
ilmu
hukum
guna
memberikan
konsep,
yang
kemudian
akan
disajikan
secara
deskriptif.
Hasil
penelitian
ini
menunjukkan
bahwa:
pertama, pemidanaan tindak pidana pencucian uang dalam UU No 8
Tahun 2010 belum sepenuhnya mencerminkan prinsip economic analysis of law,
yaitu cost and benefit principle. Kedua, penerapan pemidanaan tindak pidana
pencucian uang dalam putusan pengadilan masih bersifat represif dan cenderung
untuk menciptakan pemidanaan yang tidak efisien (inefisiensi). Karena itu,
rekomendasi dalam penelitian ini nantinya diharapkan dapat mengoptimalkan
tercapainya pemidanaan yang proporsional untuk tindak pidana pencucian uang,
sehingga lebih efisien dalam rangka mencegah dan memberantasan tindak pidana
pencucian uang.
Collections
- Master of Law [1447]