Prospek Penerapan Constitutional Complaint Di Indonesia
Abstract
Constitutional Complaint adalah salah satu kewenangan mahkamah
konstitusi yang dimiliki oleh beberapa mahkamah konstitusi di negara lain.
Constitutional Complaint merupakan suatu upaya hukum terakhir (exhausted)
dengan tujuan memberikan perlindungan hukum secara maksimal terhadap warga
negara yang merasa terganggu akan hak-hak dasarnya yang tercantum dalam
konstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sesuai dengan amanat UUD
1945 hingga UU Nomor 24 tahun 2003 jo UU Nomor 8 tahun 2011 belum
memiliki kewenangan Constitutional Complaint. Hal ini tentunya diperlukan di
Indonesia mengingat Indonesia adalah negara yang sedang berkembang dan
sedang mengalami periode transisi dari Orde Baru ke masa Reformasi yang rawan
akan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara baik yang
disebabkan oleh peraturan perundang-undangan maupun tindakan aparat
pemerintahan (eksekutif).
Penelitian ini memiliki 3 (tiga) rumusan masalah, diantaranya; (i) Apakah
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 memberi peluang pengajuan
Constitutional Complaint di Indonesia? (ii) Mengapa Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia tidak diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara
Constitutional Complaint? dan, (iii) Bagaimana prospek penerapan
Constitutional Complaint di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Dengan rumusan masalah di atas dan metode yang diterapkan, penelitian
ini memiliki beberapa kesimpulan yaitu; Pertama, Undang-Undang Dasar 1945
dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 jo UU Nomor 8 tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak memberikan peluang pengajuan
perkara constitutional complaint. Kedua, Pada saat Mahakamah Konstitusi
disepakati untuk dibentuk dicermati tidak adanya pendapat yang mengakomodir
kewenangan Constitutional Complaint secara eksplisit, jelas, dan detail. Ketiga,
Penerapan Constitutional Complaint di Indonesia sudah sangat mendesak. Hal
tersebut dikarenakan adanya kekosongan hukum yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat. Keempat, Kebutuhan mendesak Constitutional Complaint dapat
diterapkan dengan dua cara. Pertama, dengan mekanisme legislative
interpretation, judicial interpretation atau conditional constitution. Kedua,
amandemen atau perubahan UUD Republik Indonesia 1945.
Adapun saran yang dihasilkan dari penelitian ini yaitu, kebutuhan akan
mekanisme Constitutional Complaint sudah sangat mendesak, Kondisi
Constitutional Complaint yang merupakan banyak diterapkan di negara lain
sebagai kewenangan mahkamah konstitusi harus terus dikaji atau dipahami
berbagai kalangan lebih dalam sehingga Indonesia memiliki konsep yang
mendalam dan jelas jika suatu saat nanti Constitutional Complaint diterapkan di
Idnoensia, dan demi perlindungan hak-hak dasar warga negara yang sejalan
dengan esensi eksistensi Mahkamah Konstitusi Indonesia maka Mahkamah
Konstitusi harus memiliki Constitutional Complaint sebagai kewenangan yang
utama.
Collections
- Law [2308]