Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Hj. Ni’matul Huda, SH, M.Hum
dc.contributor.authorHarry Rizki Perdana Putra
dc.date.accessioned2021-11-25T08:50:50Z
dc.date.available2021-11-25T08:50:50Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/34710
dc.description.abstractConstitutional Complaint adalah salah satu kewenangan mahkamah konstitusi yang dimiliki oleh beberapa mahkamah konstitusi di negara lain. Constitutional Complaint merupakan suatu upaya hukum terakhir (exhausted) dengan tujuan memberikan perlindungan hukum secara maksimal terhadap warga negara yang merasa terganggu akan hak-hak dasarnya yang tercantum dalam konstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 hingga UU Nomor 24 tahun 2003 jo UU Nomor 8 tahun 2011 belum memiliki kewenangan Constitutional Complaint. Hal ini tentunya diperlukan di Indonesia mengingat Indonesia adalah negara yang sedang berkembang dan sedang mengalami periode transisi dari Orde Baru ke masa Reformasi yang rawan akan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara baik yang disebabkan oleh peraturan perundang-undangan maupun tindakan aparat pemerintahan (eksekutif). Penelitian ini memiliki 3 (tiga) rumusan masalah, diantaranya; (i) Apakah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 memberi peluang pengajuan Constitutional Complaint di Indonesia? (ii) Mengapa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara Constitutional Complaint? dan, (iii) Bagaimana prospek penerapan Constitutional Complaint di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dengan rumusan masalah di atas dan metode yang diterapkan, penelitian ini memiliki beberapa kesimpulan yaitu; Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 jo UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak memberikan peluang pengajuan perkara constitutional complaint. Kedua, Pada saat Mahakamah Konstitusi disepakati untuk dibentuk dicermati tidak adanya pendapat yang mengakomodir kewenangan Constitutional Complaint secara eksplisit, jelas, dan detail. Ketiga, Penerapan Constitutional Complaint di Indonesia sudah sangat mendesak. Hal tersebut dikarenakan adanya kekosongan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Keempat, Kebutuhan mendesak Constitutional Complaint dapat diterapkan dengan dua cara. Pertama, dengan mekanisme legislative interpretation, judicial interpretation atau conditional constitution. Kedua, amandemen atau perubahan UUD Republik Indonesia 1945. Adapun saran yang dihasilkan dari penelitian ini yaitu, kebutuhan akan mekanisme Constitutional Complaint sudah sangat mendesak, Kondisi Constitutional Complaint yang merupakan banyak diterapkan di negara lain sebagai kewenangan mahkamah konstitusi harus terus dikaji atau dipahami berbagai kalangan lebih dalam sehingga Indonesia memiliki konsep yang mendalam dan jelas jika suatu saat nanti Constitutional Complaint diterapkan di Idnoensia, dan demi perlindungan hak-hak dasar warga negara yang sejalan dengan esensi eksistensi Mahkamah Konstitusi Indonesia maka Mahkamah Konstitusi harus memiliki Constitutional Complaint sebagai kewenangan yang utama.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectProspek Penerapan Constitutional Complaint Di Indonesiaen_US
dc.titleProspek Penerapan Constitutional Complaint Di Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM08410003


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record