Penerapan Whistle Blowing System Di Indonesia: Studi Komparasi Indonesia Dengan Amerika Serikat
Abstract
Whistle Blowing System(WBS) merupakan suatu hal yang baru di
Indonesia. Sistem ini muncul tak lepas dari adanya pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi dalam perusahaan yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak manapun,
baik internal maupun eksternal. Banyak kasus-kasus di Indonesia dimana pelapor
malah mendapatkan perlakuan yang tidak adil ketika mengungkapkan adanya
pelanggaran. Pada tahun 2008 Komite Nasional Kebijakan Governance
menerbitkan sebuah kebijakan mengenai penerapan WBS dalam perusahan.
Pedoman ini nantinya diharapkan dapat menjadi acuan dalam penerapan WBS di
perusahaan, karena sifatnya yang generic sehingga dapat dikembangkan menurut
karakter dari masing-masing perusahaan. Penelitian ini difokuskan kepada
penerapan WBS pada perusahaan-perusahaan atau dengan kata lain adalah WBS
internal. Secara umum penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana
penerapan WBS di perusahaan-perusahaan Indonesia.
Metodologi yang digunakan adalah metode kualitatif guna memperoleh
gambaran yang jelas, detail dan mendalam mengenai permasalahan yang diteliti,
dimana sampel adalah 15 perusahaan di Indonesia dan sumber data penelitian
adalah berbagai literatur. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan kajian
dokumen atau literatur yang terkait dengan penelitian. Teknik Analisis data
menggunakan Metode Miles & Huberman dengan peneliti sebagai instrumen
analisa utama. pengujian keabsahan data dilakukan dengan meningkatkan
ketekunan, diskusi teman sejawat dan auditing.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan WBS di Indonesia belum
wajib. Pengelola WBS adalah unit khusus WBS yang berkoordinasi dengan unitunit
lain dalam perusahaan. Mekanisme pelaporan menggunakan pelaporan
teridentifikasi dan anonim. Penanganan laporan dan investigasi dilakukan oleh
tim WBS dengan dibantu oleh Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan juga pihakpihak
lain yang berkepentingan termasuk penyelidik eksternal. Sedangkan untuk
perlindungan bagi pelapor antara lain adalah berupa perlindungan dari tuntutan
pidana dan/atau perdata, perlindungna keamanan, perlindungan terhadap harta
pelapor, perahasiaan dan penyamaran identitas dan/atau pemberian keterangan
tanpa bertatap muka dengan terlapor.
Hasil penelitian ini memberikan rancangan strategi mengenai penerapan WBS di
Indonesia di masa yang akan datang diantaranya adalah mewajibkan penerapan WBS
dalam perusahaan dengan mengkoordinasikan beberapa lembaga, membuat aturan
mengenai perlindungan terhadap pelapor dan juga penentuan jumlah reward.
Kata kunci: Whistle Blowing System
Collections
- Akuntansi [4399]