Show simple item record

dc.contributor.advisorHendi Yogi Prabowo, S.E., M.For.Accy., Ph.D.
dc.contributor.authorAri Santoso
dc.date.accessioned2021-11-25T07:53:51Z
dc.date.available2021-11-25T07:53:51Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/34706
dc.description.abstractWhistle Blowing System(WBS) merupakan suatu hal yang baru di Indonesia. Sistem ini muncul tak lepas dari adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam perusahaan yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak manapun, baik internal maupun eksternal. Banyak kasus-kasus di Indonesia dimana pelapor malah mendapatkan perlakuan yang tidak adil ketika mengungkapkan adanya pelanggaran. Pada tahun 2008 Komite Nasional Kebijakan Governance menerbitkan sebuah kebijakan mengenai penerapan WBS dalam perusahan. Pedoman ini nantinya diharapkan dapat menjadi acuan dalam penerapan WBS di perusahaan, karena sifatnya yang generic sehingga dapat dikembangkan menurut karakter dari masing-masing perusahaan. Penelitian ini difokuskan kepada penerapan WBS pada perusahaan-perusahaan atau dengan kata lain adalah WBS internal. Secara umum penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan WBS di perusahaan-perusahaan Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah metode kualitatif guna memperoleh gambaran yang jelas, detail dan mendalam mengenai permasalahan yang diteliti, dimana sampel adalah 15 perusahaan di Indonesia dan sumber data penelitian adalah berbagai literatur. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan kajian dokumen atau literatur yang terkait dengan penelitian. Teknik Analisis data menggunakan Metode Miles & Huberman dengan peneliti sebagai instrumen analisa utama. pengujian keabsahan data dilakukan dengan meningkatkan ketekunan, diskusi teman sejawat dan auditing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan WBS di Indonesia belum wajib. Pengelola WBS adalah unit khusus WBS yang berkoordinasi dengan unitunit lain dalam perusahaan. Mekanisme pelaporan menggunakan pelaporan teridentifikasi dan anonim. Penanganan laporan dan investigasi dilakukan oleh tim WBS dengan dibantu oleh Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan juga pihakpihak lain yang berkepentingan termasuk penyelidik eksternal. Sedangkan untuk perlindungan bagi pelapor antara lain adalah berupa perlindungan dari tuntutan pidana dan/atau perdata, perlindungna keamanan, perlindungan terhadap harta pelapor, perahasiaan dan penyamaran identitas dan/atau pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan terlapor. Hasil penelitian ini memberikan rancangan strategi mengenai penerapan WBS di Indonesia di masa yang akan datang diantaranya adalah mewajibkan penerapan WBS dalam perusahaan dengan mengkoordinasikan beberapa lembaga, membuat aturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dan juga penentuan jumlah reward. Kata kunci: Whistle Blowing Systemen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectWhistle Blowing Systemen_US
dc.titlePenerapan Whistle Blowing System Di Indonesia: Studi Komparasi Indonesia Dengan Amerika Serikaten_US
dc.Identifier.NIM08312009


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record