Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Makanan Yang Mengandung Zat Pewarna Pada Swalayan Alfamart Glagahsari Di Kota Yogyakarta
Abstract
Pasal 4 angka 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen mempunyai hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Namun penjual
berkilah bahwa ketentuan tentang jenis zat berbahaya yang dilarang digunakan
tidak disebutkan dalam undang-undang, sehingga penjual tidak mengetahui
adanya zat tertentu yan dilarang, serta penjual tidak mengetahui komposisi yang
digunakan pada sosis.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
konsumen makanan yang mengandung zat pewarna pada toko “AM” di
Yogyakarta dan untuk mengetahui hambatan yang ada dalam rangka memberikan
perlindungan hukum terhadap konsumen makanan yang mengandung zat
pewarna.
Data yang telah terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu
menganalisa hasil penelitian dengan menggambarkan hubungan yang ada antara
hasil penelitian yang diperoleh tersebut untuk memaparkan dan menjelaskan suatu
persoalan, sehingga sampai pada suatu kesimpulan.
Upaya ditempuh Alfamart Yogyakarta untuk perlindungan terhadap konsumen
atas makanan yang mengandung zat berbahaya adalah melalui upaya preventive
(pencegahan) dan curative (pemulihan). Upaya preventive dilakukan ketika
produk belum sampai ke tangan konsumen, yaitu dengan cara melakukan upaya
return kepada supplier apabila ditemukan produk-produk yang sudah tidak layak
jual dan tidak layak konsumsi termasuk produk makanan dan minuman yang telah
mendekati atau melampaui masa kadaluwarsa. Upaya curative dilakukan ketika
produk yang mengandung zat berbahay telah dibeli dan sampai ke tangan
konsumen. Upaya penyelesaiannya yaitu dengan cara memberikan ganti rugi
kepada konsumen atas produk yang telah dibeli dari Alfamart Yogyakarta dengan
memenuhi ketentuan yang ada. Upaya yang dilakukan Alfamart Yogyakarta
dalam memberikan ganti rugi kepada konsumen atas produk yang tidak layak
untuk dikonsumsi merupakan bentuk tanggungjawabnya sebagai pelaku usaha
dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Hal ini telah sesuai dengan
Pasal 7 huruf f dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Namun upaya untuk memberikan perlindungan terhadap
konsumen akibat makanan yang mengandung zat pewarna belum sepenuhnya
dapat dilaksanakan dengan baik karena tidak semua makanan/minuman dapat
diseleksi atau diketahui oleh pihak Alfamart apakah mengandung zat pewarna
berbahaya atau tidak.
Kata kunci : Perlindungan hukum, konsumen, makanan, zat berbahaya
Collections
- Law [2308]