Show simple item record

dc.contributor.advisorBudi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorM. Ali Borkat Hsb
dc.date.accessioned2021-11-24T08:28:11Z
dc.date.available2021-11-24T08:28:11Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/34640
dc.description.abstractPasal 4 angka 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Namun penjual berkilah bahwa ketentuan tentang jenis zat berbahaya yang dilarang digunakan tidak disebutkan dalam undang-undang, sehingga penjual tidak mengetahui adanya zat tertentu yan dilarang, serta penjual tidak mengetahui komposisi yang digunakan pada sosis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen makanan yang mengandung zat pewarna pada toko “AM” di Yogyakarta dan untuk mengetahui hambatan yang ada dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen makanan yang mengandung zat pewarna. Data yang telah terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu menganalisa hasil penelitian dengan menggambarkan hubungan yang ada antara hasil penelitian yang diperoleh tersebut untuk memaparkan dan menjelaskan suatu persoalan, sehingga sampai pada suatu kesimpulan. Upaya ditempuh Alfamart Yogyakarta untuk perlindungan terhadap konsumen atas makanan yang mengandung zat berbahaya adalah melalui upaya preventive (pencegahan) dan curative (pemulihan). Upaya preventive dilakukan ketika produk belum sampai ke tangan konsumen, yaitu dengan cara melakukan upaya return kepada supplier apabila ditemukan produk-produk yang sudah tidak layak jual dan tidak layak konsumsi termasuk produk makanan dan minuman yang telah mendekati atau melampaui masa kadaluwarsa. Upaya curative dilakukan ketika produk yang mengandung zat berbahay telah dibeli dan sampai ke tangan konsumen. Upaya penyelesaiannya yaitu dengan cara memberikan ganti rugi kepada konsumen atas produk yang telah dibeli dari Alfamart Yogyakarta dengan memenuhi ketentuan yang ada. Upaya yang dilakukan Alfamart Yogyakarta dalam memberikan ganti rugi kepada konsumen atas produk yang tidak layak untuk dikonsumsi merupakan bentuk tanggungjawabnya sebagai pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 7 huruf f dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen akibat makanan yang mengandung zat pewarna belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik karena tidak semua makanan/minuman dapat diseleksi atau diketahui oleh pihak Alfamart apakah mengandung zat pewarna berbahaya atau tidak. Kata kunci : Perlindungan hukum, konsumen, makanan, zat berbahayaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectkonsumenen_US
dc.subjectmakananen_US
dc.subjectzat berbahayaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Makanan Yang Mengandung Zat Pewarna Pada Swalayan Alfamart Glagahsari Di Kota Yogyakartaen_US
dc.Identifier.NIM05410383


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record