Browsing Islamic Law by Subject "Pertimbangan Hakim"
Now showing items 1-6 of 6
-
Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Wali ‘aḍal Karena Adanya Disharmoni Dengan Saudara Seayah (Studi Kasus Perkara No. 60/Pdt.P/2022/PA.YK)
(Universitas Islam Indonesia, 2023)Wali ‘aḍal adalah Wali yang tidak berkeinginan untuk menikahkan seorang wanita yang telah baligh dengan laki-laki pilihannya. Dimana dalam kasus perkara No. 60/Pdt.P/2022/PA.Yk Seorang pemohon memiliki kesulitan dalam ... -
LANDASAN HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA HAK ASUH ANAK (HADHANAH) DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN YOGYAKARTA TAHUN 2017
(Universitas Islam Indonesia, 2019-02-21)Di masa modern saat ini, perkawinan merupakan perjanjian perikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk melaksanakan kehidupan suami istri, hidup berumah tangga, melanjutkan keturunan sesuai dengan ... -
Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Besaran Nafkah ‘Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Sleman (Analisis Putusan Nomor 191/Pdt.G/2020/Pa.Smn)
(UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2022-11-23)Perceraian dapat terjadi ketika suami menjatuhkan talak kepada istrinya dan dengan dijatuhkannya talak, tidak langsung terjadi putusnya perkawinan begitu saja antara kedua belah pihak karena perceraian yang sah di Indonesia ... -
Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Wali ‘Ad {Al Karena Faktor Ekonomi Tidak Sekufu Di Pengadilan Agama Pamekasan
(Universitas Islam Indonesia, 2021-06-09)Wali `adal adalah seorang wali yang menolak atau enggan mempersuamikan putrinya yang telah cukup umur dengan seseorang pria yang dicintainya. Faktor ekonomi tidak sekufu merupakan salah satu penyebab `adalnya wali. ... -
Studi Analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Wates Kabupaten Kulon Progo Nomor 497/pdt.g/2022/pa.wt tentang Permohonan Talak Terhadap Istri yang Murtad dan Hedonis Ditinjau dari Maqashid Syariah
(Universitas Islam Indonesia, 2023)Permohonan talak terhadap istri yang murtad dan hedonis dilakukan oleh suami sebab sudah tidak bisa mewujudkan tujuan dari pernikahan. Dikarenakan istri melakukan perbuatan murtad setelah 2 bulan menikah dan selain itu ... -
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Wates Dalam Perkara Nomor 86/PDT.P/2022/PA.WT Tentang Wali Adhal Karena Ketentuan Primbon Jawa
(Universitas Islam Indonesia, 2023)Wali ‘aḍal adalah wali dari seorang perempuan yang tidak mau atau enggan untuk menikahkan anaknya dan tidak berkenan untuk menjadi wali dari perempuan tersebut. Belakangan ini banyak terjadi di kalangan anak muda yang lebih ...