LANDASAN HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA HAK ASUH ANAK (HADHANAH) DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN YOGYAKARTA TAHUN 2017
Abstract
Di masa modern saat ini, perkawinan merupakan perjanjian perikatan antara seorang
laki-laki dengan seorang perempuan untuk melaksanakan kehidupan suami istri,
hidup berumah tangga, melanjutkan keturunan sesuai dengan ketentuan syariat.
Namun tidak sedikit permasalahan yang sering terjadi di dalam pernikahan, yang
disebabkan berbagai hal sehingga terjadilah perceraian yang mengakibatkan anak
menjadi korban dalam perceraian yang terjadi diantara kedua orang tuanya. Anak
terpaksa untuk mengetahui permasalahan orang tuanya dan anak juga terpaksa ikut
salah satu dari orang tuanya untuk dalam asuhannya. Di dalam penelitian ini,
penyusun menggunakan metode penelitian lapangan yang kemudian mengambil
beberapa sempel data dan wawancara kepada hakim Pengadilan Agama Sleman yang
telah ditunjuk oleh ketua Pengadilan Agama Sleman. Pertimbangan hukum dalam
menyelesaikan perkara hak asuh anak perlu di ketahui bahwasannya kekuasaan
kehakiman diharapkan dapat menghasilkan putusan yang berkualitas, sehingga hakim
Pengadilan Agama Sleman dalam menyelesaikan perkara berlandaskan pada aturan
hukum positif dan hukum Islam yang berlaku di negara Indonesia. Namun hakim
Pengadilan Agama Sleman berijtihad bahwasannya perkara hak asuh anak adalah
semata-mata hanya untuk kepentingan anak di masa depan agar terhindar dari
kemudaratan. Berdasarkan data yang penulis dapat dilapangan, putusan Pengadilan
Agama Sleman pada tahun 2017 terkait perkara hak asuh anak (hadhanah) jatuh ke
ibu 100% (seratus persen) berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim
Pengadilan.
Collections
- Islamic Law [646]