Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Wali ‘Ad {Al Karena Faktor Ekonomi Tidak Sekufu Di Pengadilan Agama Pamekasan
Abstract
Wali `adal adalah seorang wali yang menolak atau enggan mempersuamikan
putrinya yang telah cukup umur dengan seseorang pria yang dicintainya. Faktor
ekonomi tidak sekufu merupakan salah satu penyebab `adalnya wali. Dimana calon
menantu pilihan anaknya belum mempunyai pekerjaan tetap dan tidak sederajat
dengan keluarga besar. Menanggapi sikap wali tersebut, calon mempelai perempuan
dapat mengajukan permohonan wali `adal ke Pengadilan Agama setempat. Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui adakah interelasi antara eksistensi dan urgensi
kafā’ah pada masyarakat Pamekasn dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama
Pamekasn terhadap perkara wali `adal karena faktor ekonomi tidak sekufu. Jenis
penelitian ini adalah penelitian lapangan yang objeknya adalah tokoh masyarakat
Pamekasan dan Hakim Pengadilan Agama Pamekasan. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Sedangkan metode penelitian dalam
skripsi ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
eksistensi dan urgensi kafā’ah di Kabupaten Pamekasan terbagi menjadi dua kategori.
Yakni Pertama mayoritas masyarakat perkotaan menempatkan ekonomi sebagai
kriteria utama kafaah dan kedua masyarakat perdesaan yang tidak mempersoalkan
tradisi tersebut. Meski demikian, karakteristik masyarakat yang sudah menjadi tradisi
itu tidak dibenarkan oleh hukum agama maupun hukum positif jika wali menolak
menikahkan anak dengan calon pilihannya. Landasan hukum yang digunakan Hakim
berdasarkan keterangan, alasan, bukti-bukti yang diajukan dalam proses persidangan
serta menimbang dari sisi sosiologis dan psikologis. Selain itu, dalam
mempertimbangkan kafā’ah Hakim berpatokan terhadap apa yang tertuang dalam
KHI, hukum normatif, dan positif.
Collections
- Islamic Law [646]