Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Besaran Nafkah ‘Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Sleman (Analisis Putusan Nomor 191/Pdt.G/2020/Pa.Smn)
Abstract
Perceraian dapat terjadi ketika suami menjatuhkan talak kepada istrinya dan
dengan dijatuhkannya talak, tidak langsung terjadi putusnya perkawinan begitu saja
antara kedua belah pihak karena perceraian yang sah di Indonesia harus melalui
putusan Hakim Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan akan menimbulkan akibat
hukum yang salah satunya mewajibkan suami untuk memberikan biaya hidup
kepada istri selama masa ‘iddah yang sering disebut dengan nafkah ‘iddah. Selain
memberikan nafkah ‘iddah, suami juga memberikan nafkah mut’ah kepada bekas
istri. Dalam pemberian nafkah ‘iddah dan mut’ah tidak ada ketentuan yang pasti
dalam menentukan besaran nafkah tersebut. Oleh karena itu, dalam penelitian ini
peneliti ingin mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan
nafkah ‘iddah dan mut’ah bagi bekas istri dalam perkara cerai talak di Pengadilan
Agama Sleman dengan nomor perkara 191/ Pdt.G/2020/PA.Smn. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan penelitian kualitatif
dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa
dalam menentukan besaran nafkah ‘iddah dan mut’ah harus menggunakan ijtihad
hakim yang berdasarkan pada hukum Islam yang berlaku serta peraturan
perundang-undangan yang ada. Meskipun tidak ada ketentuan yang secara rinci
membahas besaran yang akan diterima istri yang ditalak, namun dengan adanya
dasar hukum yang mendasari dapat menjadikan tolok ukur hakim dalam
mempertimbangkan besaran nafkah ‘iddah dan mut’ah, yang terdapat dalam surah
Al-Baqarah ayat 236. Di Pengadilan Agama Sleman hakim menentukan besaran
nafkah ‘iddah dan mut’ah berdasarkan Pasal 149 huruf (b) jo. 152 Kompilasi
Hukum Islam dan melihat beberapa faktor, seperti kemampuan suami berdasarkan
pendapatan, tuntutan istri, status sosial, terindikasi terjadi nusyūz atau tidak. Hakim
memberikan nafkah sesuai kemampuan dan kepatutan agar terjadinya kemaslahatan
bersama.
Collections
- Islamic Law [646]