Prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan Pph Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Selama Pandemi Covid-19 Oleh Kkp-Kp Cornel & Rekan
Abstract
Tujuan dibuatnya penyusunan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui prosedur
pelaporan pajak PPh 21 wajib pajak orang pribadi selama pandemic covid-19 oleh
KKP-KP Cornel & Rekan. Setelah meninjau secara langsung prosedur pelaporan
pajak pada masa pandemic covid-19 oleh KKP-KP Cornel & Rekan tidak jauh
berbda dengan prosedur pelaporan pajak pada masa sebelum pandemic Covid-19,
yang membedakan hanya terletak dipenginputan kode billing dan mengisi uraian
Selain itu yangmembedakan adalah pelaporan e-reporting covid, wajib pajak yang
memanfaatkan Insentif pajak wajib lapor di e-reporting covid sesuai dengan
pemerintah PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Dalam melakukan Pelaporan secara
online melalui DJP sebaiknya kantor interne sangat penting guna kelancaran
pelaporan sehingga sebaiknya kapasitas Internet di KKP-KP Cornel & Rekan
ditingkatkan kembali.
Collections
- Akuntansi [4454]