Show simple item record

dc.contributor.advisorSelfira Salsabila, S.E., Ak., M.Ak.
dc.contributor.authorKENNY RAHMAWATI
dc.date.accessioned2021-10-26T03:17:37Z
dc.date.available2021-10-26T03:17:37Z
dc.date.issued2021-07-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33626
dc.description.abstractTujuan dibuatnya penyusunan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaporan pajak PPh 21 wajib pajak orang pribadi selama pandemic covid-19 oleh KKP-KP Cornel & Rekan. Setelah meninjau secara langsung prosedur pelaporan pajak pada masa pandemic covid-19 oleh KKP-KP Cornel & Rekan tidak jauh berbda dengan prosedur pelaporan pajak pada masa sebelum pandemic Covid-19, yang membedakan hanya terletak dipenginputan kode billing dan mengisi uraian Selain itu yangmembedakan adalah pelaporan e-reporting covid, wajib pajak yang memanfaatkan Insentif pajak wajib lapor di e-reporting covid sesuai dengan pemerintah PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Dalam melakukan Pelaporan secara online melalui DJP sebaiknya kantor interne sangat penting guna kelancaran pelaporan sehingga sebaiknya kapasitas Internet di KKP-KP Cornel & Rekan ditingkatkan kembali.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPajak penghasilan 21en_US
dc.subjectprosedur pelaporan pajaken_US
dc.subjectPPh pasal 21en_US
dc.subjectprosedur pelaporan PPh 21 selama pandemicen_US
dc.titleProsedur Pelaporan Pajak Penghasilan Pph Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Selama Pandemi Covid-19 Oleh Kkp-Kp Cornel & Rekanen_US
dc.Identifier.NIM18212007


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record