Perlindungan Hukum Terhadap Klien Dalam Layanan Jasa Konsultasi Hukum Ditinjau Dari Hukum Islam
Abstract
Tujuan Penulis penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan hukum terhadap klien ini merupakan sebuah kenyamanan, keamanan yang harus dan wajib didapatkan oleh klien, sedangkan para menyedia jasa konsultan hukum merupakan sebuah kewajiban untuk memberikannya kepada setiap klien. Hal ini, tidak menyangkut hak dan kewajiban antara klien dengan penyedia jasa saja, namun sudah menjadi sebuh ketetapan atau ketentuan yang sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, pada saat ini masih banyak dari hak-hak klien maupun hak-hak penyedia jasa khususnya dalam jasa konsultasi hukum yang hak dan kewajiban tersebut terabaikan begitu saja. Maka, berdasarkan fenomena tersebut peneliti tertarik untuk meneliti dan membahas mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Klien Dalam Pelayanan Jasa Konsultasi Hukum Ditinjau Dari Hukum Islam, dengan menggunakan beberapa rumusan masalah, yaitu: Bagaimana layanan jasa konsultasi hukum ditinjau dari hukum Islam dan Bagaimana perlindungan hukum klien dalam jasa konsultasi hukum menurut hukum Islam.
Penelitian dalam tesis ini merupakan penelitian perpustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan atau dilangsungkan diperpustakaan yang sumber datanya diambil dari data-data dan informasi yang ada atau yang tersedia diperpustakaan. Data tersebut, dapat berupa buku-buku ilmiah, laporan penyusunan, karang-karangan ilmiah, tesis dan skripsi, Undang-undang, ensiklopedi, dan sumber-sumber lainnya yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap klien dlam layanan jasa konsultasi hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan bahan hukum utama dengan cara menalaah teori-teori hukum salah satunya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan pendekatan normative bertujuan untuk melihat aturan hukum terhadap kien atau konsumen dengan menggunakan prinsip-prinsip atau kaidah yang ada dalam hukum Islam. Selanjutnya teori yang digunakan dalam tesis ini adalah teori kontrak atau perjanjian yang didalam Islam disebut dengan akad. Teori kontrak atau perjanjian ini bertujuan untuk melihat hak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua belah pihak baik dari pihak penyedia jasa kansultasi hukum maupun dari pihak klien atau konsumen. Hal ini bertujuan agar dapat melihat apa saja yang menjadi hak yang harus diterima dan kewajiban apa yang harus dijalankan msih-masih pihak, agar tidak terjadinya saling mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing.
Adapun hasil dari penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Klien Dalam Pelayanan Jasa Konsultasi Hukum Ditinjau Dari Hukum Islam adalah: 1) layanan Jasa Konsultasi Hukum apabila ditinjau dari hukum Islam tidaklah bertantangan karena layanan Jasa Konsultasi dalam hukum Islam masih berpegang teguh terhadap Al-Qur’an dan Hadist maupun Ijma, dan dalam layanan Jasa Konsultasi Hukum juga memakai Akad Wakalah dan Ijarah. 2)Perlindungan hukum terhadap konsumen atau klien ditinjau dari hukum Islam akan mengupayakan tepat waktu dalam menyelesaikan permasalahan atau kasus yang sudah disepakati antara konsultan hukum atau pengacara dengan klien tersebut supaya tidak terjadi ingkar janji antara kedua belah pihak, karena dalam Islam tidak dibenarkan apabila terjadinya ingkar janji dalam suatu perjajian yang telah disepakati.Oleh karena itudalam hukum Islam perjanjian tersebut memakai Akad Wakalah dan Ijarah. Hal tersebut dalam hukum Islam tidak bertantangan dan dibenarkan oleh Al-Quran,Hadist maupun Ijma.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Konsultasi hukum, klien
Collections
- Master of Law [1447]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI IJTIHAD HAKIM PERADlLAN AGAMA TENTANG PENGEMBANGAN HUKUM KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP HUKUM NASIONAL
AKHMAD KHISNI, 05932004 (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2011) -
HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL: SEJARAH PERGOLAKAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL BELANDA
Purwanto, Muhammad Roy; Atmathurida; Giyanto (An-Nur: Jurnal Studi Islam, 2017-11)The paper is explaining a long history of the disturbance between customary law and Islamic law in Indonesia. At that time, the law was determined by the ruler. It means the ruler had a significant part in implementing the ... -
POLITIK HUKUM PIDANA DELIK AGAMA (TINJAUAN TERHADAP PASAL 156A KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERKAIT DELIK AGAMA DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA)
ABSOR, 15912060 S.H (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-07)Pasal 156a KUHP berasal dari Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Pasal 4 yang menegaskan diadakannya pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 156a. Alasan aturan tentang penodaan ...