• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Budaya Hukum Desain Industri Pengrajin Gerabah/Keramik Di Pundong

    Thumbnail
    View/Open
    15912016 Eko Cahyo Prabowo.pdf (4.872Mb)
    Date
    2017
    Author
    Eko Cahyo Prabowo
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Budaya Hukum masyarakat pengrajin gerabah/keramik dengan berlakunya UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Permasalahan yang timbul adalah Bagaimana sikap dan presepsi pengrajin gerabah/keramik terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri di Pundong ? Bagaimana konsekuensi hukum atas sikap dan presepsi pengrajin gerabah / keramik terhadap Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dimana hukum merupakan perilaku-perilaku (atau aksi-aksi dan interaksi) manusia yang secara aktual telah dan/atau yang secara potensial akan terpola. Data penelitian dikumpulkan dengan cara terjun langsung atau wawancara dengan teknik Purposive Sampling untuk mendapatkan informasi dan di dukung oleh dokumen/pustaka yaitu peraturan perundangundangan di bidang HKI. Analisis data dilakukan dengan menggunakan deskriptif analitis yaitu data yang dinyatakan oleh reponden secara lisan atau tertulis serta tingkah laku secara nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh Hasil wawancara ini menunjukkan bahwa penerapan UU Desain Industri di wilayah Panjangrejo belumlah efektif terlihat dari Budaya Hukum masyarakat setempat yang memandang UU Desain Industri terlalu panjang dan membuang waktu untuk melakukan pendaftaran Desain Industri. Sebagai konsekuensi apabila pendesain tidak mendaftarkan produknya tentu tidak mendapatkan perlindungan secara hukum baik dari segi moral maupun ekonomi serta tidak adanya penerbitan sertifikat Desain Industri meskipun para pendesain sudah melampirkan logo maupun label pada keramik/gerabah. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Desain Industri, Budaya Hukum
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33313
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV