Budaya Hukum Desain Industri Pengrajin Gerabah/Keramik Di Pundong
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Budaya Hukum masyarakat pengrajin
gerabah/keramik dengan berlakunya UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri. Permasalahan yang timbul adalah Bagaimana sikap dan presepsi
pengrajin gerabah/keramik terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri di Pundong ? Bagaimana konsekuensi hukum atas sikap
dan presepsi pengrajin gerabah / keramik terhadap Undang-undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri ?. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode penelitian empiris dimana hukum merupakan perilaku-perilaku
(atau aksi-aksi dan interaksi) manusia yang secara aktual telah dan/atau yang
secara potensial akan terpola. Data penelitian dikumpulkan dengan cara terjun
langsung atau wawancara dengan teknik Purposive Sampling untuk mendapatkan
informasi dan di dukung oleh dokumen/pustaka yaitu peraturan perundangundangan
di bidang HKI. Analisis data dilakukan dengan menggunakan deskriptif
analitis yaitu data yang dinyatakan oleh reponden secara lisan atau tertulis serta
tingkah laku secara nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh
Hasil wawancara ini menunjukkan bahwa penerapan UU Desain Industri di
wilayah Panjangrejo belumlah efektif terlihat dari Budaya Hukum masyarakat
setempat yang memandang UU Desain Industri terlalu panjang dan membuang
waktu untuk melakukan pendaftaran Desain Industri. Sebagai konsekuensi apabila
pendesain tidak mendaftarkan produknya tentu tidak mendapatkan perlindungan
secara hukum baik dari segi moral maupun ekonomi serta tidak adanya penerbitan
sertifikat Desain Industri meskipun para pendesain sudah melampirkan logo
maupun label pada keramik/gerabah.
Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Desain Industri, Budaya Hukum
Collections
- Master of Law [1445]