“Aspek Hukum Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Di Pengadilan” (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 158/Pdt.G/2015/Pn.Smn)
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan peraturan perundang-undangan dan juga karena dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan. Akta otentik merupakan jaminan kepastian dan perlindungan hukum sebagai bentuk konkret perbuatan, peristiwa, maupun hubungan hukum yang terjadi dalam masyarakat. Dalam tataran hukum (kenotariatan), jika suatu akta Notaris dipermasalahkan oleh para pihak, maka para pihak datang kembali ke Notaris untuk membuat akta pembatalan atas akta tersebut dan dengan demikian akta yang dibatalkan sudah tidak mengikat lagi para pihak dan para pihak menanggung segala akibat dari pembatalan tersebut. Apabila para pihak tidak sepakat untuk membatalkan akta bersangkutan, salah satu pihak dapat menggugat pihak lainnya, dengan gugatan untuk mendegradasikan akta notaris menjadi akta dibawah tangan. Setelah didegradasikan maka hakim yang memeriksa gugatan berdasarkan bukti-bukti yang ada dapat membatalkan atau tetap mengikat para pihak. Jika dalam posisi yang lain, yaitu salah satu pihak merasa dirugikan oleh akta yang dibuat oleh Notaris, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan berupa tuntutan ganti rugi kepada Notaris yang bersangkutan, dengan kewajiban penggugat, harus membuktikan bahwa kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari akta Notaris yang melanggar aspek formal dan aspek materil dari suatu akta Notaris.yang kemudian dalam hukum acara perdata hakim terikat akan pembuktian yang disyaratkan oleh undang-undang.
Kata kunci : Notaris, akta otentik, pembuktian
Collections
- Master of Law [1445]