Perbuatan Curang (Insurance Fraud) Terhadap Penanggung Asuransi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perbuatan curang (insurance fraud)
terhadap penanggung asuransi dalam pelaksanaan perjanjian asuransi. Rumusan
masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana hak dan kewajiban bagi pihak penanggung
dan pihak tertanggung dalam pelaksanaan perjanjian asuransi?; bagaimana
perbuatan curang (insurance fraud) terhadap penanggung asuransi dalam
pelaksanaan perjanjian asuransi?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum
normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara library research, document
research, serta wawancara dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber
terkait perbuatan curang (insurance fraud) terhadap penanggung asuransi,
kemudian dianalisis secara deskripstif-kualitatif. Analisis dilakukan dengan
pendekatan yuridis, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil studi ini
menunjukkan bahwa perbuatan curang (insurance fraud) terhadap penanggung
asuransi dalam pelaksanaan perjanjian asuransi dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana dibidang asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 381 dan/atau Pasal 382
KUHP. Namun, perbuatan tersebut belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang
yang khusus mengatur perasuransian, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
yang notabene sebagai lex specialis. Sehingga, perlunya adanya perbaikan peraturan
perundang-undangan yang jelas mengatur tentang perbuatan pidana dibidang
asuransi agar dimasa yang akan datang, peraturannya menjadi lebih jelas dan dapat
mengurangi kasus-kasus perbuatan curang dibidang asuransi.
Kata kunci: Perbuatan curang, terhadap penanggung, perjanjian asuransi.
Collections
- Law [2308]