Keabsahan Kepemilikan Saham Menggunakan Nominee Melalui Mekanisme Pasar Modal
Abstract
Pasar Modal merupakan salah satu lembaga tempat berkumpulnya antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Pasar Modal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara khusus melakukan pengawasan dan membentuk regulasi di bidang pasar modal. Salah satu pelaku pasar modal, yaitu investor, merupakan para pihak yang dengan sengaja mendaftarkan diri untuk bisa melakukan transaksi di lantai bursa. Investor tersebut dapat berupa perorangan maupun badan hukum sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berlaku terhadap seluruh pelaku pasar modal, bahkan terhadap para nasabah custodian bank. Nasabah bank custodian dapat membuka rekening pada bank custodian untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Pembukaan rekening atas nama orang lain lebih lazim dikenal dengan perjanjian nominee. Dalam perjanjian nominee atas kepemilikan saham melalui mekanisme pasar modal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti syarat sah nya perjanjian serta ada atau tidaknya peraturan yang melarang menggunakan nominee dalam pasar modal. Sejatinya, perjanjian nominee adalah sah, tetapi, perlu diperhatikan dan diawasi dengan ketat karena pada dasarnya perjanjian nominee merupakan salah satu celah hukum untuk melakukan kejahatan yang hamper sempurna, baik terhadap pasar modal, maupun tindak pidana lainnya.
Kata kunci : Pasar Modal, Investasi, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaku pasar modal, nasabah bank custodian, perjanjian nominee, syarat sah perjanjian nominee, celah hukum
Collections
- Law [2308]