Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorDamar Sugeng Utomo
dc.date.accessioned2021-09-28T07:33:33Z
dc.date.available2021-09-28T07:33:33Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32817
dc.description.abstractPasar Modal merupakan salah satu lembaga tempat berkumpulnya antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Pasar Modal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara khusus melakukan pengawasan dan membentuk regulasi di bidang pasar modal. Salah satu pelaku pasar modal, yaitu investor, merupakan para pihak yang dengan sengaja mendaftarkan diri untuk bisa melakukan transaksi di lantai bursa. Investor tersebut dapat berupa perorangan maupun badan hukum sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berlaku terhadap seluruh pelaku pasar modal, bahkan terhadap para nasabah custodian bank. Nasabah bank custodian dapat membuka rekening pada bank custodian untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Pembukaan rekening atas nama orang lain lebih lazim dikenal dengan perjanjian nominee. Dalam perjanjian nominee atas kepemilikan saham melalui mekanisme pasar modal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti syarat sah nya perjanjian serta ada atau tidaknya peraturan yang melarang menggunakan nominee dalam pasar modal. Sejatinya, perjanjian nominee adalah sah, tetapi, perlu diperhatikan dan diawasi dengan ketat karena pada dasarnya perjanjian nominee merupakan salah satu celah hukum untuk melakukan kejahatan yang hamper sempurna, baik terhadap pasar modal, maupun tindak pidana lainnya. Kata kunci : Pasar Modal, Investasi, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaku pasar modal, nasabah bank custodian, perjanjian nominee, syarat sah perjanjian nominee, celah hukumen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPasar Modalen_US
dc.subjectInvestasien_US
dc.subjectpengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaku pasar modalen_US
dc.subjectnasabah bank custodianen_US
dc.subjectperjanjian nomineeen_US
dc.subjectsyarat sah perjanjian nomineeen_US
dc.subjectcelah hukumen_US
dc.titleKeabsahan Kepemilikan Saham Menggunakan Nominee Melalui Mekanisme Pasar Modalen_US
dc.Identifier.NIM12410450


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record