Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dengan Adanya Itikad Buruk Penghadap Yang Memberikan Keterangan Tidak Sebenarnya
Abstract
Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum baginotaris dengan adanya itikad buruk penghadap yang memberikan keterangan yang tidak
sebenarnya serta untuk mengetahui dan menganalisis apa dasar pertimbangan hakim sehingga
notaris dipidana akibat itikad buruk para penghadap yang memberikan keterangan yang tidaksebenarnya.Penelitian ini adalah penelitian normatif. Didukung dengan bahan hukum/datasekunder yang berupa jurnal, buku serta bahan kepustakaan lain didukung oleh wawancarasebagai data pendukung serta bahan hukum/data primer berupa undang-undang. Pendekatanyang dilakukan oleh penulis ialah dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan
pendekatan kasus yang dijelaskan secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian tesis ditemukan
bahwa perlindungan hukum dalam hal pemanggilan Notaris oleh penyidik, penuntut umum,dan hakim harus mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sesuai dengan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 yang menghapuskan ketentuanmengenai persetujuan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD). Perlindungan hukum yangdiberikan oleh Majelis Kehormatan Notaris sudah optimal pada kasus ini. Selain itu,
perlindungan hukum yang juga seharusnya diberikan oleh aparat penegak hukum yakni
penyidik, penuntut umum, dan hakim tidak maksimal. Pihak yang beritikad baik dalam kasusini yakni RD justru tidak dilindungi oleh hukum. Disamping itu Notaris dapat mengupayakanperlindungan hukum yang bersifat preventif guna pencegahan dari Notaris itu sendiri yaknibertindak profesional dengan mencari kebenaran materiil in casu, seharusnya notaris bisa
menggali obyek hak yang sebelum menghadap notaris ternyata sudah terlebih dahulu di jualkepada pihak lain. Notaris tidak patut mendapatkan perlindungan hukum secara maksimalkarena bertindak lalai dan tidak bisa menjaga kepentingan para pihak terkait agar tetapterlindungi.Saran penulis, yakni kasus yang terjadi pada Notaris TP akibat kelalaiannya dalam
menjalankan tugas jabatannya selaku Notaris seharusnya menjadi contoh dan peringatan
terhadap seluruh kandidat calon Notaris dan Notaris yang sudah berpraktek bahwa Notaris
jangan sekali-kali berkenan untuk diminta menyimpan sertifikat asli yang belum jelas
peruntukkannya. Sebab bila terjadi permasalahan di kemudian hari Notaris bisa di ikutsertakan.
Collections
- Master of Law [1445]