• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

    Thumbnail
    View/Open
    11912718 Tahruri.PDF (7.448Mb)
    Date
    2016
    Author
    Tahruri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penulisan berjudul “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen” merupakan sebuah riset yang dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan bagaimana eksekusi putusan BPSK berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. Penelitian ini bersifat deskriptif dimana Penulis akan mendiskripsikan tentang bagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan bagaimana eksekusi putusan BPSK berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan narasumber, yaitu Anggota BPSK dan staf Mahkamah Agung Republik Indonesia. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pengadilan Negeri sebagai lembaga yang kompeten sudah konsisten dan memperhatikan keberadaan PERMA 01 tahun 2006 khususnya Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 yang menjelaskan tentang mekanisme eksekusi terhadap putusan BPSK, dimana konsumen mengajukan ekseskusi atas Putusan BPSK yang tidak diajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen yang bersangkutan atau dalam wilayah hukum BPSK yang mengeluarkan putusan. Kata kunci : PERMA RI No. 01 Tahun 2006, implementasi, eksekusi
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32596
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV