Implikasi Perubahan Status Areal Penggunaan Lain Menjadi Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan Tambang Di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah
Abstract
Penelitian ini berjudul “Implikasi Perubahan Status Areal Penggunaan Lain
Menjadi Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan Tambang di Kabupaten Barito
Utara Kalimantan Tengah”. Adanya penelitian ini berangkat dari sebuah kisah
yang menarik di Kalimantan Tengah, dimana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah banyak mengalami benturan. Hal
ini berimplikasi pada berbagai macam aspek dan berbagai pihak. Salah satu pihak
yang terkena dampaknya adalah Perusahaan Tambang yang memiliki Izin Usaha
Pertambangan Batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara. Pada
awal mendapat izin dari Bupati sebelum adanya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Tata Ruang, wilayah operasi Perusahaan Tambang di Barito
Utara adalah Areal Penggunaan Lain, namun berkat adanya SK Menteri
Kehutanan Nomor 592 Tahun 2011, Areal Operasi Perusahaan Tambang menjadi
Kawasan Hutan. Permasalahan yang ingin dijawab pada penelitian ini adalah
Bagaimana Implikasi Perubahan APL menjadi Kawasan Hutan terhadap
Perusahaan Tambang, dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan terhadap
dampak yang di alami Perusahaan Tambang. Penelitian dilakukan dengan
pendekatan yuridis empiris, yaitu data dan fakta yang diteliti dan dikembangkan
berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Penggalian data dilakukan
dengan cara melakukan wawancara terhadap Legal Staff Perusahaan Tambang
Perusahaan Tambang dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Kementerian
Kehutanan Republik Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi
yang paling utama atas adanya perubahan status APL menjadi kawasan hutan
adalah diperlukannya izin baru bagi Perusahaan Perusahaan Tambang, berupa Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 25 A
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan PP 24 Tahun
2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, dimana Perusahaan Tambang yang
beroperasi berdasarkan Perda, diarahkan untuk mengajukan permohonan ke
Menteri Kehutanan untuk mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Kedua, upaya hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang adalah dengan
cara mengikuti ketentuan keterlanjuran yang diatur dalam Pasal 25 A ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, dimana
dalam Pasal tersebut Perusahaan Tambang mengajukan permohonan IPPKH
khusus ke Menteri Kehutanan.
Kata kunci: kawasan hutan, perubahan fungsi dan peruntukan, perusahaan
tambang
Collections
- Law [2314]