Show simple item record

dc.contributor.advisorMukmin Zakie, SH., M.Hum.,Ph.D,
dc.contributor.authorNaely Istiqomah
dc.date.accessioned2021-09-14T02:48:30Z
dc.date.available2021-09-14T02:48:30Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32442
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Implikasi Perubahan Status Areal Penggunaan Lain Menjadi Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan Tambang di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah”. Adanya penelitian ini berangkat dari sebuah kisah yang menarik di Kalimantan Tengah, dimana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah banyak mengalami benturan. Hal ini berimplikasi pada berbagai macam aspek dan berbagai pihak. Salah satu pihak yang terkena dampaknya adalah Perusahaan Tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara. Pada awal mendapat izin dari Bupati sebelum adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, wilayah operasi Perusahaan Tambang di Barito Utara adalah Areal Penggunaan Lain, namun berkat adanya SK Menteri Kehutanan Nomor 592 Tahun 2011, Areal Operasi Perusahaan Tambang menjadi Kawasan Hutan. Permasalahan yang ingin dijawab pada penelitian ini adalah Bagaimana Implikasi Perubahan APL menjadi Kawasan Hutan terhadap Perusahaan Tambang, dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan terhadap dampak yang di alami Perusahaan Tambang. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu data dan fakta yang diteliti dan dikembangkan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Penggalian data dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap Legal Staff Perusahaan Tambang Perusahaan Tambang dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi yang paling utama atas adanya perubahan status APL menjadi kawasan hutan adalah diperlukannya izin baru bagi Perusahaan Perusahaan Tambang, berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 25 A Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan PP 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, dimana Perusahaan Tambang yang beroperasi berdasarkan Perda, diarahkan untuk mengajukan permohonan ke Menteri Kehutanan untuk mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Kedua, upaya hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang adalah dengan cara mengikuti ketentuan keterlanjuran yang diatur dalam Pasal 25 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, dimana dalam Pasal tersebut Perusahaan Tambang mengajukan permohonan IPPKH khusus ke Menteri Kehutanan. Kata kunci: kawasan hutan, perubahan fungsi dan peruntukan, perusahaan tambangen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectkawasan hutanen_US
dc.subjectperubahan fungsi dan peruntukanen_US
dc.subjectperusahaan tambangen_US
dc.titleImplikasi Perubahan Status Areal Penggunaan Lain Menjadi Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan Tambang Di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengahen_US
dc.Identifier.NIM10410757


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record