Pengaruh Peraturan Perpajakan Terhadap Tindakan Kecurangan Dalam Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) (Studi Kasus Pada Para Pengusaha Pengrajin Perak di Kota Gede Yogyakarta)
Abstract
Fraud atau kecurangan adalah tindakan yang disengaja dan dilakukan untuk mencapai tujuan personal atau organisasi atau untuk mendapatkan keuntungan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban, hak-hak dan sanksi pajak apakah berpengaruh terhadap tindakan kecurangan. Tindak kecurangan dilihat dari tiga faktor yakni: pressure, opportunity, dan rationalization.Sampel penelitian adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari bidang usaha perak di provinsi Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi linier berganda dengan SPSS versi 21. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban, hak-hak pajak dan sanksi berpengaruh negatif terhadap tindakan kecurangan.
Kata kunci: Tindak kecurangan (Fraud), Kewajiban wajib pajak, Hak-hak wajib pajak, sanksi pajak
Collections
- Akuntansi [4660]