Show simple item record

dc.contributor.advisorSigit Handoyo, S.E,. M.Bus.
dc.contributor.authorRahmadanti Isnaeni
dc.date.accessioned2021-09-09T08:47:04Z
dc.date.available2021-09-09T08:47:04Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32338
dc.description.abstractFraud atau kecurangan adalah tindakan yang disengaja dan dilakukan untuk mencapai tujuan personal atau organisasi atau untuk mendapatkan keuntungan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban, hak-hak dan sanksi pajak apakah berpengaruh terhadap tindakan kecurangan. Tindak kecurangan dilihat dari tiga faktor yakni: pressure, opportunity, dan rationalization.Sampel penelitian adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari bidang usaha perak di provinsi Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi linier berganda dengan SPSS versi 21. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban, hak-hak pajak dan sanksi berpengaruh negatif terhadap tindakan kecurangan. Kata kunci: Tindak kecurangan (Fraud), Kewajiban wajib pajak, Hak-hak wajib pajak, sanksi pajaken_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTindak kecurangan (Fraud)en_US
dc.subjectKewajiban wajib pajaken_US
dc.subjectHak-hak wajib pajaken_US
dc.subjectsanksi pajaken_US
dc.titlePengaruh Peraturan Perpajakan Terhadap Tindakan Kecurangan Dalam Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) (Studi Kasus Pada Para Pengusaha Pengrajin Perak di Kota Gede Yogyakarta)en_US
dc.Identifier.NIM09312360


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record