Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-VII/2008 Mengenai Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Perspektif Kebebasan Pers
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar hakim menolak permohonan
para pemohon dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-VII/2008 terkait
dengan para Wartawan yang mengajukan judicial review terhadap Pasal 310
ayat 1 dan 2, Pasal 311 ayat 1, Pasal 207 dan Pasal 316 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, dengan rumusan masalah yang diajukan adalah mengapa hakim
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review para pemohon,
Apakah yang menjadi dasar argumentasi pemohon mengajukan permohonan
judicial review atas Pasal 310 ayat (1) dan (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 207,
dan Pasal 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Perspektif kebebasan
pers kepada Mahkamah Konstitusi, dan apakah yang menjadi dasar
pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial
review atas Pasal 310 ayat (1) dan (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 207, dan Pasal
316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam perspektif kebebasan pers.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini
dilakukan dengan menganalisa secara yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia No. 14/PUU-VII/2008. Penelitian hukum ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah semua Undang-undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan masalah utama hukum yang sedang
diteliti. Data yang diperoleh dari penelitian hukum ini dianalisis secara yuridis,
yang disusun secara sistematis dan logis. Hasil studi ini ialah yang menjadi
alasan hakim menolak permohonan judicial review, bahwa permohonan tersebut
tidak beralasan karena kehormatan seseorang itu dilindungi oleh hukum pidana
dan hak konstitusional warga negara dijamin oleh Pasal 28G UUD 1945 dan
juga dianggap bukan melakukan konstitusionalitas norma undang-undang.
Kemudian dasar argumentasi para pemohon mengajukan judicial review ialah
bahwa Pasal 310 ayat 1 dan 2, Pasal 311 ayat 1, Pasal 207 dan Pasal 316 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)bertentangan dengan UUD 1945, yaitu
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F. Sedangkan dasar
pertimbangan Hakim menolak permohonan judicial review adalah Pasal 310 ayat
1 dan 2, Pasal 311 ayat 1, Pasal 207 dan Pasal 316 KUHP yang diajukan dalam
permohonan judicial review oleh para pemohon dianggap tidak bertentangan
dengan konstitusi.
Collections
- Law [2308]