• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-VII/2008 Mengenai Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Perspektif Kebebasan Pers

    Thumbnail
    View/Open
    05410071 Oky Pratomo.pdf (7.760Mb)
    Date
    2012
    Author
    Oky Pratomo
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi ini bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar hakim menolak permohonan para pemohon dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-VII/2008 terkait dengan para Wartawan yang mengajukan judicial review terhadap Pasal 310 ayat 1 dan 2, Pasal 311 ayat 1, Pasal 207 dan Pasal 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan rumusan masalah yang diajukan adalah mengapa hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review para pemohon, Apakah yang menjadi dasar argumentasi pemohon mengajukan permohonan judicial review atas Pasal 310 ayat (1) dan (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 207, dan Pasal 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Perspektif kebebasan pers kepada Mahkamah Konstitusi, dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review atas Pasal 310 ayat (1) dan (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 207, dan Pasal 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam perspektif kebebasan pers. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini dilakukan dengan menganalisa secara yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 14/PUU-VII/2008. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah semua Undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan masalah utama hukum yang sedang diteliti. Data yang diperoleh dari penelitian hukum ini dianalisis secara yuridis, yang disusun secara sistematis dan logis. Hasil studi ini ialah yang menjadi alasan hakim menolak permohonan judicial review, bahwa permohonan tersebut tidak beralasan karena kehormatan seseorang itu dilindungi oleh hukum pidana dan hak konstitusional warga negara dijamin oleh Pasal 28G UUD 1945 dan juga dianggap bukan melakukan konstitusionalitas norma undang-undang. Kemudian dasar argumentasi para pemohon mengajukan judicial review ialah bahwa Pasal 310 ayat 1 dan 2, Pasal 311 ayat 1, Pasal 207 dan Pasal 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F. Sedangkan dasar pertimbangan Hakim menolak permohonan judicial review adalah Pasal 310 ayat 1 dan 2, Pasal 311 ayat 1, Pasal 207 dan Pasal 316 KUHP yang diajukan dalam permohonan judicial review oleh para pemohon dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32197
    Collections
    • Law [3444]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV