Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Hj. Ni’matul Huda, SH., M.Hum
dc.contributor.advisor05410071
dc.contributor.authorOky Pratomo
dc.date.accessioned2021-09-06T04:10:02Z
dc.date.available2021-09-06T04:10:02Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32197
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar hakim menolak permohonan para pemohon dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-VII/2008 terkait dengan para Wartawan yang mengajukan judicial review terhadap Pasal 310 ayat 1 dan 2, Pasal 311 ayat 1, Pasal 207 dan Pasal 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan rumusan masalah yang diajukan adalah mengapa hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review para pemohon, Apakah yang menjadi dasar argumentasi pemohon mengajukan permohonan judicial review atas Pasal 310 ayat (1) dan (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 207, dan Pasal 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Perspektif kebebasan pers kepada Mahkamah Konstitusi, dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review atas Pasal 310 ayat (1) dan (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 207, dan Pasal 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam perspektif kebebasan pers. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini dilakukan dengan menganalisa secara yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 14/PUU-VII/2008. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah semua Undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan masalah utama hukum yang sedang diteliti. Data yang diperoleh dari penelitian hukum ini dianalisis secara yuridis, yang disusun secara sistematis dan logis. Hasil studi ini ialah yang menjadi alasan hakim menolak permohonan judicial review, bahwa permohonan tersebut tidak beralasan karena kehormatan seseorang itu dilindungi oleh hukum pidana dan hak konstitusional warga negara dijamin oleh Pasal 28G UUD 1945 dan juga dianggap bukan melakukan konstitusionalitas norma undang-undang. Kemudian dasar argumentasi para pemohon mengajukan judicial review ialah bahwa Pasal 310 ayat 1 dan 2, Pasal 311 ayat 1, Pasal 207 dan Pasal 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F. Sedangkan dasar pertimbangan Hakim menolak permohonan judicial review adalah Pasal 310 ayat 1 dan 2, Pasal 311 ayat 1, Pasal 207 dan Pasal 316 KUHP yang diajukan dalam permohonan judicial review oleh para pemohon dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-VII/2008en_US
dc.subjectPengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Perspektif Kebebasan Persen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-VII/2008 Mengenai Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Perspektif Kebebasan Persen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record