• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Keabsahan Akta Pinjam Pakai Perusahaan Antar Peserta Tender

    Thumbnail
    View/Open
    19921026 Intan Nasta Dewi.pdf (1.279Mb)
    Date
    2021
    Author
    Dewi, Intan Nasta
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini untuk mengkaji keabsahan akta dan tanggung jawab Notaris terhadap pinjam pakai perusahaan antar peserta tender. Fokus masalah pembahasan pertama, mengenai bagaimana keabsahan akta pinjam pakai perusahaan antar peserta tender, kedua bagaimana tanggung jawab Notaris atas akta pinjam pakai perusahaan yang dibuat oleh para peserta tender. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data dan pengumpulan data melalui penelusuran literatur dan dianalisis dengan metode diskriptif kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa, Putusan KPPU Nomor 41/KPPU-L/2008 Perjanjian yang dibuat oleh PT. Pelita Jaya Mandiri dengan Abdul Wahid Soenge, dan Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-L/2014 Perjanjian yang dibuat oleh CV. Burung Nuri dengan Riza Febriant tidak memenuhi syarat objektif suatu perjanjian yaitu suatu yang halal, dikarenakan telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dikarenakan melanggar syarat objektif suatu perjanjian maka akibat nya perjanjian tersebut batal demi hukum dan Notaris tidak dapat bertanggungjawab terkait akta tersebut dikarenakan akta para pihak merupakan kehendak para pihak dan Notaris bukan pihak dalam akta tersebut. Adapun saran dari peneliti untuk melakukan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 supaya lebih menekankan agar para pelaku usaha ini dilarang melakukan praktek persekongkolan tender terkhusus dengan adanya praktik pinjam pakai bendera perusahaan. Peran serta Notaris dalam mencegah adanya praktek persekongkolan dalam tender diperlukan dengan tidak membantu pelaku usaha melegalkan suatu perjanjian yang dapat menghambat persaingan usaha secara sehat.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32005
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV