Keabsahan Akta Pinjam Pakai Perusahaan Antar Peserta Tender
Abstract
Penelitian ini untuk mengkaji keabsahan akta dan tanggung jawab Notaris terhadap pinjam pakai perusahaan antar peserta tender. Fokus masalah pembahasan pertama, mengenai bagaimana keabsahan akta pinjam pakai perusahaan antar peserta tender, kedua bagaimana tanggung jawab Notaris atas akta pinjam pakai perusahaan yang dibuat oleh para peserta tender.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data dan pengumpulan data melalui penelusuran literatur dan dianalisis dengan metode diskriptif kualitatif.
Penelitian ini menunjukkan bahwa, Putusan KPPU Nomor 41/KPPU-L/2008 Perjanjian yang dibuat oleh PT. Pelita Jaya Mandiri dengan Abdul Wahid Soenge, dan Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-L/2014 Perjanjian yang dibuat oleh CV. Burung Nuri dengan Riza Febriant tidak memenuhi syarat objektif suatu perjanjian yaitu suatu yang halal, dikarenakan telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dikarenakan melanggar syarat objektif suatu perjanjian maka akibat nya perjanjian tersebut batal demi hukum dan Notaris tidak dapat bertanggungjawab terkait akta tersebut dikarenakan akta para pihak merupakan kehendak para pihak dan Notaris bukan pihak dalam akta tersebut.
Adapun saran dari peneliti untuk melakukan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 supaya lebih menekankan agar para pelaku usaha ini dilarang melakukan praktek persekongkolan tender terkhusus dengan adanya praktik pinjam pakai bendera perusahaan. Peran serta Notaris dalam mencegah adanya praktek persekongkolan dalam tender diperlukan dengan tidak membantu pelaku usaha melegalkan suatu perjanjian yang dapat menghambat persaingan usaha secara sehat.
Collections
- Master of Law [1447]