Problematika Hukum Pengaturan Desa Dalam Konstitusi (Analisis Terhadap Pengaturan Desa Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD NRI 1945 )
Abstract
Gagasan pengaturan desa sebagai unit terbawah dalam hirarki susunan
pemerintahan di Indonesia sejak kemerdekaan sudah didengungkan setidaknya
oleh Mohammad Yamin dan Soepomo sebagai founding fathers tatkala
perdebatan dalam sidang BPUPKI-PPKI untuk dirumuskan dalam konstitusi.
Buah manis dari perjuangan kedua tokoh tersebut menghasilkan pengaturan desa
yang dimuat dalam konstitusi. Namun sangat disayangkan karena dalam
perkembangannya pengaturan desa tidak ditaati secara konsisten dalam konstitusi
ketika perubahan konstitusi terjadi pada setiaperiode. Akibat keadaan ini
menimbulkan inskonsistensi pengaturan desa di tengah keberadaan desa yang
semakin banyak. Desa yang ada menjadi terombang-ambing, seolah tidak
mempunyai dasar pijakannya. Berangkat dari diskursus tersebut, maka
permasalahan yang muncul adalah, pertama, apakah eksistensi desa diatur dalam
konstitusi sebelum dan sesudah perubahan? Kedua apakah rumusan dalam Pasal
18 B ayat (2) UUD NRI 1945 hasil amandemen dapat dimaknai mencakup
pengertian desa?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach), pendekatan
historis dan pendekatan filosofis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder
yang berupa bahan hukum primer yang meliputi Risalah Sidang BPUPKI, Risalah
Sidang Amandemen UUD 1945, Konstitusi Indonesia (UUD 1945, Konstitusi
RIS, UUDS 1950, UUD NRI 1945), Naskah Akademik UU No. 6 Tahun 2014
dan UU No 6 tahun 2014. Bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku
literatur, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan topik
penelitian ini dan bahan hukum tersier, yang terdiri dari Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Kamus Inggris Indonesia, Enslikopedia. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa, pertama, pengaturan desa dalam konstitusi dalam lintasan periodesasi
sejak kemerdekaan hingga setelah perubahan hanya secara eksplisit diatur dalam
konstitusi pertama yaitu pada Pasal 18 UUD 1945.Tatkala disahkannya Konstitusi
RIS pada tahun 1949 di bawah naungan sistem parlementer, pengaturan desa tidak
ditemukan dalam substansi isi Konstitusi RIS. Tidak jauh berbeda dengan
Konstitusi RIS dalam UUDS 1950 tidak juga ditemukan secara eksplisit dalam
batang tubuh UUDS 1950. Setelah perubahan sebanyak 4 (empat) tahap yang
menghasilkan UUD NRI 1945 juga tidak terdapat nomenklatur desa dalam Bab
Pemerintahan Daerah Pasal 18 UUD NRI 1945. Kedua, nomenklatur Masyarakat
Hukum Adat yang tertuang dalam Bab Pemerintahan Daerah khususnya Pasal
18B ayat (2) tidak dapat dimaknai mencakup pengertian desa. Masyarakat Hukum
Adat lebih tepat disematkan dengan sebutan “desa adat” yang dalam hal ini
berbeda dengan desa. Desa mempunyai karakteristik yang berbeda dengan desa
adat. Oleh karenanya tetah terjadi kekosongan hukum pengaturan desa dalam
konstitusi pasca perubahan. Keadaan ini membawa implikasi terhadap
inskonsistensi pengaturan desa di dalam peraturan organiknya atau peraturan di
bawahnya.
Kata-Kata Kunci: Desa; Konstitusi; Perubahan; Problematika Hukum
Collections
- Master of Law [1445]