Implementasi Dasar Besaran Pajak Penghasilan (Pph) Yang Berkaitan Dengan Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Dibuat di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Sleman
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji serta menganalisis
tentang besaran Pajak Pengahsilan (PPh) terhadap pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan yang dibuat oleh PPAT di Kabupaten Sleman.
Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian yuridis empiris yaitu
penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum
normatif (koodifikasi undang-undang atau kontrak) secara in action pada setiap
peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.1 Penelitian ini menitik
beratkan pada penelitian lapangan (field research) atau dengan kata lain mencari
data primer, sedangkan penelitian kepustakaan (library research) diperlukan
sebagai data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dasar hukum/aturan terkait
mengenai penentuan harga jual yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)
dalam menetapkan harga jual beli objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah
Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah. Penentuan Nilai Pokok Objek Pajak berbeda-beda
tergantung transaksi yang terjadi dan untuk transaksi jual beli diatur bahwa NPOP
adalah harga transaksi (harga yang tertulis dalam akte jual beli). Sedangkan
Implementasi dasar besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan akta
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibuat dihadapan PPAT di
Kabupaten Sleman adalah perhitungan besaran PPh dihitung dari nilai tertinggi
antara harga transaksi dengan harga NJOP. Praktinya wajib pajak tidak
menyampaikan harga yang sebenarnya kepada PPAT dalam hal pembuatan akta
jual beli tanah dan bangunan, untuk mengecilakan besaraan PPh mereka sengaja
menyampaikan harga yang tidak sebenarnya dengan patokan harga NJOP
sehingga besarnya PPh yang dibayarkan menjadi lebih rendah dari yang
seharusnya, dan dalam mengimplementasikan dasar besaran pajak penghasilan
(PPh) yang berkaitan dengan akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
yang dibuat dihadapan PPAT di Kabupaten Sleman, masih dijumpai beberapa
kendala-kendala.
Kata kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pajak Penghasilan Pengalihan
Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PPh).
Collections
- Master of Law [1445]