• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implementasi Dasar Besaran Pajak Penghasilan (Pph) Yang Berkaitan Dengan Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Dibuat di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Sleman

    Thumbnail
    View/Open
    14921026 Niken Savitri.pdf (4.791Mb)
    Date
    2017
    Author
    14921026 Niken Savitri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji serta menganalisis tentang besaran Pajak Pengahsilan (PPh) terhadap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibuat oleh PPAT di Kabupaten Sleman. Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (koodifikasi undang-undang atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.1 Penelitian ini menitik beratkan pada penelitian lapangan (field research) atau dengan kata lain mencari data primer, sedangkan penelitian kepustakaan (library research) diperlukan sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dasar hukum/aturan terkait mengenai penentuan harga jual yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dalam menetapkan harga jual beli objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penentuan Nilai Pokok Objek Pajak berbeda-beda tergantung transaksi yang terjadi dan untuk transaksi jual beli diatur bahwa NPOP adalah harga transaksi (harga yang tertulis dalam akte jual beli). Sedangkan Implementasi dasar besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibuat dihadapan PPAT di Kabupaten Sleman adalah perhitungan besaran PPh dihitung dari nilai tertinggi antara harga transaksi dengan harga NJOP. Praktinya wajib pajak tidak menyampaikan harga yang sebenarnya kepada PPAT dalam hal pembuatan akta jual beli tanah dan bangunan, untuk mengecilakan besaraan PPh mereka sengaja menyampaikan harga yang tidak sebenarnya dengan patokan harga NJOP sehingga besarnya PPh yang dibayarkan menjadi lebih rendah dari yang seharusnya, dan dalam mengimplementasikan dasar besaran pajak penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibuat dihadapan PPAT di Kabupaten Sleman, masih dijumpai beberapa kendala-kendala. Kata kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pajak Penghasilan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PPh).
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31639
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV