• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Dualisme Kewenangan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris

    Thumbnail
    View/Open
    14921024 Muhammad Khalid.pdf (7.230Mb)
    Date
    2017
    Author
    14921024 Muhammad Khalid
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Peran Notaris dalam kehidupan masyarakat sangatlah penting, sehingga diperlukan adanya pengawasan. Pengawasan tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan Notaris terhadap kepentingan klien yang menggunakan jasanya. Pengawasan yang dimaksud disini adalah pengwasan yang berkaitan dengan prilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Berdasarkan Pasal 70 huruf a Undang – Undang No 30 Tahun 2004, Majelis Pengawas Daerah berwenang menyelanggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris. Sedangkan berdasarkan Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia Pasal 12, Dewan Kehormatan juga diberi kewenangan memeriksa atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik Notaris. Berdasarkan hal tersebut maka adanya dualisme kewenangan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan mengkaji data primer dan skunder yang di analisis secara deskriptif. Majelis Pengawas daerah dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Notaris tidak efektif, karena Majelis Pengawas Daerah terdiri dari unsur Notaris, Akademisi dan Perwakilan Pemerintah. Semangat penegakan kode etik harus dilakukan oleh orang yang langsung terlibat dalam profesi itu sendiri, dalam hal ini Notaris, sehingga lebih memahami permasalahan kode etik Notaris. Dewan Kehormatan adalah lembaga yang dibentuk oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Dewan Kehormatan mempunyai anggota dari unsur Notaris seluruhnya, sehingga dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris lebih memahami permasalahan Kode etik tersebut. Perintah pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Dewan Kehormatan juga tercantum dalam pasal 83 ayat (1) Undang – Undang No 30 Tahun 2004 yaitu organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode etik Notaris. Kata kunci: Majelis Pengawas Daerah, Notaris, Kode etik, Pengawasan
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31638
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV