Perlindungan Pengupahan bagi Pekerja Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengan (UMKM) di Kabupaten Sleman
Abstract
Upah minimum menurut Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
merupakan jaring pengaman bagi pekerja untuk memperoleh upah sesuai dengan standar
kehidupan yang layak. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan upah
sesuai dengan standar upah minimum kepada pekerjanya termasuk UMKM di Kabupaten
Sleman. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah: Pertama, apakah pengaturan
mengenai ketentuan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan berlaku bagi UMKM. Kedua, bagaimana perlindungan
pengupahan bagi pekerja pada sektor UMKM yang menerima upah di bawah standar upah
minimum di Kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris
dengan menerapkan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menyimpulkan;
Pertama secara pengaturan, ruang lingkup keberlakuan kebijakan upah minimum berlaku
bagi UMKM, namun dalam penerapannya UMKM mengalami kendala untuk memberikan
upah minimum kepada pekerja/buruh. Kedua, perlindungan pengupahan bagi pekerja
UMKM yang memperoleh upah di bawah ketentuan upah minimum di Kabupaten Sleman
dilakukan dengan pengawasan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Sleman dan membuka forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalahmasalah
ketengakerjaan termasuk masalah pengupahan yang timbul dalam lingkup
UMKM, namun pelaksanaanya belum berlangsung secara maksimal dan menyeluruh
akibatnya masih ada pekerja UMKM yang belum merasakan perlindungan pengupahan
tersebut. Adapun upaya perlindungan pengupahan yang dilakukan oleh pengusaha yakni
dengan membayar upah secara tepat waktu, memberikan gaji lembur, dan memberikan
upah bonus bagi pekerja.
Kata Kunci: Perlindungan Pengupahan, Upah Minimum, Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM)
Collections
- Law [2314]