• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Pengupahan bagi Pekerja Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengan (UMKM) di Kabupaten Sleman

    Thumbnail
    View/Open
    17410525-TA-NUR MALA.pdf (7.766Mb)
    Date
    2020
    Author
    17410525 NUR MALA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Upah minimum menurut Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan jaring pengaman bagi pekerja untuk memperoleh upah sesuai dengan standar kehidupan yang layak. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan standar upah minimum kepada pekerjanya termasuk UMKM di Kabupaten Sleman. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah: Pertama, apakah pengaturan mengenai ketentuan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan berlaku bagi UMKM. Kedua, bagaimana perlindungan pengupahan bagi pekerja pada sektor UMKM yang menerima upah di bawah standar upah minimum di Kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan menerapkan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menyimpulkan; Pertama secara pengaturan, ruang lingkup keberlakuan kebijakan upah minimum berlaku bagi UMKM, namun dalam penerapannya UMKM mengalami kendala untuk memberikan upah minimum kepada pekerja/buruh. Kedua, perlindungan pengupahan bagi pekerja UMKM yang memperoleh upah di bawah ketentuan upah minimum di Kabupaten Sleman dilakukan dengan pengawasan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dan membuka forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalahmasalah ketengakerjaan termasuk masalah pengupahan yang timbul dalam lingkup UMKM, namun pelaksanaanya belum berlangsung secara maksimal dan menyeluruh akibatnya masih ada pekerja UMKM yang belum merasakan perlindungan pengupahan tersebut. Adapun upaya perlindungan pengupahan yang dilakukan oleh pengusaha yakni dengan membayar upah secara tepat waktu, memberikan gaji lembur, dan memberikan upah bonus bagi pekerja. Kata Kunci: Perlindungan Pengupahan, Upah Minimum, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31400
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV