Show simple item record

dc.contributor.advisorAyunita Nur Rohanawati, S.H., M.H.
dc.contributor.author17410525 NUR MALA
dc.date.accessioned2021-08-06T04:12:57Z
dc.date.available2021-08-06T04:12:57Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31400
dc.description.abstractUpah minimum menurut Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan jaring pengaman bagi pekerja untuk memperoleh upah sesuai dengan standar kehidupan yang layak. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan standar upah minimum kepada pekerjanya termasuk UMKM di Kabupaten Sleman. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah: Pertama, apakah pengaturan mengenai ketentuan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan berlaku bagi UMKM. Kedua, bagaimana perlindungan pengupahan bagi pekerja pada sektor UMKM yang menerima upah di bawah standar upah minimum di Kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan menerapkan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menyimpulkan; Pertama secara pengaturan, ruang lingkup keberlakuan kebijakan upah minimum berlaku bagi UMKM, namun dalam penerapannya UMKM mengalami kendala untuk memberikan upah minimum kepada pekerja/buruh. Kedua, perlindungan pengupahan bagi pekerja UMKM yang memperoleh upah di bawah ketentuan upah minimum di Kabupaten Sleman dilakukan dengan pengawasan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dan membuka forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalahmasalah ketengakerjaan termasuk masalah pengupahan yang timbul dalam lingkup UMKM, namun pelaksanaanya belum berlangsung secara maksimal dan menyeluruh akibatnya masih ada pekerja UMKM yang belum merasakan perlindungan pengupahan tersebut. Adapun upaya perlindungan pengupahan yang dilakukan oleh pengusaha yakni dengan membayar upah secara tepat waktu, memberikan gaji lembur, dan memberikan upah bonus bagi pekerja. Kata Kunci: Perlindungan Pengupahan, Upah Minimum, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Pengupahanen_US
dc.subjectUpah Minimumen_US
dc.subjectUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)en_US
dc.titlePerlindungan Pengupahan bagi Pekerja Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengan (UMKM) di Kabupaten Slemanen_US
dc.Identifier.NIM17410525


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record