Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Keadaan Memaksa Oleh Debitor Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Abstract
Sejak awal kemunculan COVID-19 hingga menjadi pandemi dunia dan muncul di Indonesia, grafik orang yang terinfeksi COVID-19 bahkan meninggal dunia terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, dalam rangka menghambat penyebaran COVID-19, Pemerintah mengeluarkan sejumlah payung hukum diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menimbulkan berbagai dampak buruk, salah satunya berdampak pada ketidakmampuan debitor untuk membayar utangnya kepada kreditor. Hal tersebut kemudian berdampak pada meningkatnya perkara permohonan pailit terutama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama masa pandemi ini di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, diperoleh rumusan masalah yaitu Apakah Pandemi COVID-19 termasuk keadaan memaksa sehingga dapat dijadikan alasan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan mengkaji sistematika hukum terkait peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian, keadaan memaksa dan PKPU serta dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa berbagai literatur dan doktrin para ahli mengenai perjanjian, keadaan memaksa dan PKPU. Analisis penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 tidak termasuk sebagai keadaan memaksa. Dalam mekanisme PKPU, debitor tidak dibebaskan dari kewajiban membayar utang kepada kreditor sebagaimana akibat hukum dari suatu keadaan memaksa. Dengan demikian, pandemi COVID-19 tidak dapat dijadikan alasan oleh debitor dalam PKPU.
Kata Kunci: COVID-19, Debitor, Keadaan memaksa, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Collections
- Law [2308]