Show simple item record

dc.contributor.advisorSiti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H.
dc.contributor.author17410456 SABRINA AISYAH PUTRI
dc.date.accessioned2021-08-06T02:12:51Z
dc.date.available2021-08-06T02:12:51Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31397
dc.description.abstractSejak awal kemunculan COVID-19 hingga menjadi pandemi dunia dan muncul di Indonesia, grafik orang yang terinfeksi COVID-19 bahkan meninggal dunia terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, dalam rangka menghambat penyebaran COVID-19, Pemerintah mengeluarkan sejumlah payung hukum diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menimbulkan berbagai dampak buruk, salah satunya berdampak pada ketidakmampuan debitor untuk membayar utangnya kepada kreditor. Hal tersebut kemudian berdampak pada meningkatnya perkara permohonan pailit terutama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama masa pandemi ini di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, diperoleh rumusan masalah yaitu Apakah Pandemi COVID-19 termasuk keadaan memaksa sehingga dapat dijadikan alasan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan mengkaji sistematika hukum terkait peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian, keadaan memaksa dan PKPU serta dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa berbagai literatur dan doktrin para ahli mengenai perjanjian, keadaan memaksa dan PKPU. Analisis penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 tidak termasuk sebagai keadaan memaksa. Dalam mekanisme PKPU, debitor tidak dibebaskan dari kewajiban membayar utang kepada kreditor sebagaimana akibat hukum dari suatu keadaan memaksa. Dengan demikian, pandemi COVID-19 tidak dapat dijadikan alasan oleh debitor dalam PKPU. Kata Kunci: COVID-19, Debitor, Keadaan memaksa, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCOVID-19en_US
dc.subjectDebitoren_US
dc.subjectKeadaan memaksaen_US
dc.subjectPenundaan Kewajiban Pembayaran Utangen_US
dc.titlePandemi Covid-19 Sebagai Alasan Keadaan Memaksa Oleh Debitor Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangen_US
dc.Identifier.NIM17410456


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record