Kriminalisasi Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Pengidap Fetishistic Disorder Yang Mencerminkan Prinsip Lex Certa Dan Lex Stricta
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kriminalisasi pelecehan seksual yang dilakukan
oleh pengidap fetishistic disorder yang mencerminkan prinsip lex certa dan lex
stricta, rumusan masalah yang diajukan adalah apa urgensi kriminalisasi pelecehan
seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder di Indonesia? Dan
bagaimana perumusan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic
disorder yang mencerminkan prinsip lex certa dan lex stricta. Jenis penelitian dalam
studi ini adalah penelitian hukum normatif dan dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kebijakan. Data
penelitian ditemukan dengan cara studi pustaka dengan mempelajari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Hasil studi ini menunjukkan bahwa urgensi
dilakukannya kriminalisasi terhadap pelecehan seksual yang dilakukan oleh
pengidap fetishistic disorder adalah belum tersedia delik yang komprehensif untuk
menjadi landasan penegakkan hukum atas pelecehan seksual yang dilakukan oleh
pengidap fetishistic disorder, pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap
fetishistic disorder bertentangan dengan nilai yang terkandung dalam dasar
falsafah Indonesia, dan merupakan perbuatan tercela yang mengakibatkan kerugian
serta demoralisasi dalam masyarakat. Kemudian penulis juga menawarkan rumusan
norma yang mencerminkan prinsip lex certa dan lex stricta dengan menentukan
subjek deliknya yaitu setiap orang, menentukan ketentuan umum mengenai
kekerasan seksual dan jenis perbuatannya yaitu tindakan fisik atau non-fisik kepada
orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat
seksual, termasuk pula tindakan seseorang yang mengalami rangsangan seksual
ataupun berfantasi seksual dengan melihat/menggunakan benda-benda non-seksual
dan/atau anggota tubuh non-seksual digunakan untuk kepuasan seksual dengan cara
menyentuh, mencium, menjilat, dan/atau bermasturbasi dengan benda tersebut, serta
menentukan ancaman pidananya yaitu rehabilitasi khusus.
Kata kunci: Kriminalisasi, Pelecehan Seksual, Fetishistic Disorder, Prinsip Lex
Certa Dan Lex Stricta.
Collections
- Law [2356]