Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mahrus Ali, S.H., M.H.,
dc.contributor.author17410445 ALDILA PUSPA KEMALA
dc.date.accessioned2021-08-06T01:58:39Z
dc.date.available2021-08-06T01:58:39Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31395
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui kriminalisasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder yang mencerminkan prinsip lex certa dan lex stricta, rumusan masalah yang diajukan adalah apa urgensi kriminalisasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder di Indonesia? Dan bagaimana perumusan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder yang mencerminkan prinsip lex certa dan lex stricta. Jenis penelitian dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif dan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kebijakan. Data penelitian ditemukan dengan cara studi pustaka dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil studi ini menunjukkan bahwa urgensi dilakukannya kriminalisasi terhadap pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder adalah belum tersedia delik yang komprehensif untuk menjadi landasan penegakkan hukum atas pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder, pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder bertentangan dengan nilai yang terkandung dalam dasar falsafah Indonesia, dan merupakan perbuatan tercela yang mengakibatkan kerugian serta demoralisasi dalam masyarakat. Kemudian penulis juga menawarkan rumusan norma yang mencerminkan prinsip lex certa dan lex stricta dengan menentukan subjek deliknya yaitu setiap orang, menentukan ketentuan umum mengenai kekerasan seksual dan jenis perbuatannya yaitu tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, termasuk pula tindakan seseorang yang mengalami rangsangan seksual ataupun berfantasi seksual dengan melihat/menggunakan benda-benda non-seksual dan/atau anggota tubuh non-seksual digunakan untuk kepuasan seksual dengan cara menyentuh, mencium, menjilat, dan/atau bermasturbasi dengan benda tersebut, serta menentukan ancaman pidananya yaitu rehabilitasi khusus. Kata kunci: Kriminalisasi, Pelecehan Seksual, Fetishistic Disorder, Prinsip Lex Certa Dan Lex Stricta.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKriminalisasien_US
dc.subjectPelecehan Seksualen_US
dc.subjectFetishistic Disorderen_US
dc.subjectPrinsip Lex Certa Dan Lex Strictaen_US
dc.titleKriminalisasi Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Pengidap Fetishistic Disorder Yang Mencerminkan Prinsip Lex Certa Dan Lex Strictaen_US
dc.Identifier.NIM17410445


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record