Legalitas Bukti Elektronik Yang Dikemukakan Oleh Ahli Dalam Kasus Terdakwa Lucas (Putusan Nomor : 90/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST)
Abstract
Studi Kasus Hukum ini menganalisis mengenai “Legalitas Bukti Elektronik Yang
Dikemukakan Oleh Ahli Di Persidangan Dalam Kasus Terdakwa Lucas (Putusan
Nomor : 90/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST)”. Permasalahan hukum yang dikaji
dalam penelitian ini ialah mengenai legalitas pemeriksaan bukti elektronik yang
dikemukaan Ahli sebagai bukti di persidangan berkaitan dengan pasal yang di
dakwakan kepada Terdakwa (Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).
Berdasarkan analisis yang dilakukan, penulis menyimpulkan bukti elektronik
rekaman audio yang dihadirkan dalam persidangan tidak sah, karena saat
dilakukan pemeriksaan oleh ahli akustik forensik, menggunakan teknik yang tidak
mutlak dan telah menghilangkan tahapan dasar sebelum dilakukan pemeriksaan
bukti elektronik, sehingga tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP)
yang mengacu pada Federal Bureau of Investigation (FBI) dan menyebabkan
tidak memenuhi salah satu syarat sahnya bukti di persidangan yaitu syarat
materiil. Terhadap bukti elektronik lain berupa akun Facetime dan I-Message
tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, ahli akustik forensik yang
memeriksa dan menjelaskan bukti di persidangan patut untuk diragukan, karena
tidak memenuhi kapasitas dan tidak memiliki sertifikasi keahlian, sehingga tidak
memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 28 KUHAP. Ahli akustik forensik patut
diragukan kapasitasnya karena berkaitan dengan bagaimana keabsahan dari bukti
elektronik berupa rekaman suara tersebut diperiksa dan dipaparkan di
persidangan. Mengetahui hal tersebut diatas, Majelis Hakim tetap menerima bukti
elektronik tersebut dan menggunakan bukti tersebut sebagai bahan
pertimbangannya dalam membuat putusan terhadap kasus Terdakwa Lucas.
Kata Kunci : Kapasitas ahli; Legalitas bukti elektronik; Pertimbangan Majelis
Hakim
Collections
- Law [2381]