• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Legalitas Bukti Elektronik Yang Dikemukakan Oleh Ahli Dalam Kasus Terdakwa Lucas (Putusan Nomor : 90/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST)

    Thumbnail
    View/Open
    17410102-TA-RADEN RORO FARA ANISSA P.pdf (8.735Mb)
    Date
    2020
    Author
    17410102 RADEN RORO FARA ANISSA P
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi Kasus Hukum ini menganalisis mengenai “Legalitas Bukti Elektronik Yang Dikemukakan Oleh Ahli Di Persidangan Dalam Kasus Terdakwa Lucas (Putusan Nomor : 90/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST)”. Permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini ialah mengenai legalitas pemeriksaan bukti elektronik yang dikemukaan Ahli sebagai bukti di persidangan berkaitan dengan pasal yang di dakwakan kepada Terdakwa (Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). Berdasarkan analisis yang dilakukan, penulis menyimpulkan bukti elektronik rekaman audio yang dihadirkan dalam persidangan tidak sah, karena saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli akustik forensik, menggunakan teknik yang tidak mutlak dan telah menghilangkan tahapan dasar sebelum dilakukan pemeriksaan bukti elektronik, sehingga tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada Federal Bureau of Investigation (FBI) dan menyebabkan tidak memenuhi salah satu syarat sahnya bukti di persidangan yaitu syarat materiil. Terhadap bukti elektronik lain berupa akun Facetime dan I-Message tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, ahli akustik forensik yang memeriksa dan menjelaskan bukti di persidangan patut untuk diragukan, karena tidak memenuhi kapasitas dan tidak memiliki sertifikasi keahlian, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 28 KUHAP. Ahli akustik forensik patut diragukan kapasitasnya karena berkaitan dengan bagaimana keabsahan dari bukti elektronik berupa rekaman suara tersebut diperiksa dan dipaparkan di persidangan. Mengetahui hal tersebut diatas, Majelis Hakim tetap menerima bukti elektronik tersebut dan menggunakan bukti tersebut sebagai bahan pertimbangannya dalam membuat putusan terhadap kasus Terdakwa Lucas. Kata Kunci : Kapasitas ahli; Legalitas bukti elektronik; Pertimbangan Majelis Hakim
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31328
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV