Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H
dc.contributor.author17410102 RADEN RORO FARA ANISSA P
dc.date.accessioned2021-08-04T07:56:56Z
dc.date.available2021-08-04T07:56:56Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31328
dc.description.abstractStudi Kasus Hukum ini menganalisis mengenai “Legalitas Bukti Elektronik Yang Dikemukakan Oleh Ahli Di Persidangan Dalam Kasus Terdakwa Lucas (Putusan Nomor : 90/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST)”. Permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini ialah mengenai legalitas pemeriksaan bukti elektronik yang dikemukaan Ahli sebagai bukti di persidangan berkaitan dengan pasal yang di dakwakan kepada Terdakwa (Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). Berdasarkan analisis yang dilakukan, penulis menyimpulkan bukti elektronik rekaman audio yang dihadirkan dalam persidangan tidak sah, karena saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli akustik forensik, menggunakan teknik yang tidak mutlak dan telah menghilangkan tahapan dasar sebelum dilakukan pemeriksaan bukti elektronik, sehingga tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada Federal Bureau of Investigation (FBI) dan menyebabkan tidak memenuhi salah satu syarat sahnya bukti di persidangan yaitu syarat materiil. Terhadap bukti elektronik lain berupa akun Facetime dan I-Message tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, ahli akustik forensik yang memeriksa dan menjelaskan bukti di persidangan patut untuk diragukan, karena tidak memenuhi kapasitas dan tidak memiliki sertifikasi keahlian, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 28 KUHAP. Ahli akustik forensik patut diragukan kapasitasnya karena berkaitan dengan bagaimana keabsahan dari bukti elektronik berupa rekaman suara tersebut diperiksa dan dipaparkan di persidangan. Mengetahui hal tersebut diatas, Majelis Hakim tetap menerima bukti elektronik tersebut dan menggunakan bukti tersebut sebagai bahan pertimbangannya dalam membuat putusan terhadap kasus Terdakwa Lucas. Kata Kunci : Kapasitas ahli; Legalitas bukti elektronik; Pertimbangan Majelis Hakimen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKapasitas ahlien_US
dc.subjectLegalitas bukti elektroniken_US
dc.subjectPertimbangan Majelis Hakimen_US
dc.titleLegalitas Bukti Elektronik Yang Dikemukakan Oleh Ahli Dalam Kasus Terdakwa Lucas (Putusan Nomor : 90/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST)en_US
dc.Identifier.NIM17410102


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record