• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Kredit Plus Atas Kebocoran Data Pribadi Nasabah

    Thumbnail
    View/Open
    16410490-TA-KARINA ALISHA PUTRI.pdf (10.63Mb)
    Date
    2020
    Author
    16410490 KARINA ALISHA PUTRI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini membahas terkait dengan perlindungan data pribadi pada Nasabah Peer to peer lending atas kasus kebocoran data pribadi pada Kreditplus. Diketahui dari unggahan akun twitter Teguh Aprianto Founder Ethical Hacker Indonesia melalui akun twitter (@scgron) mencuitkan dalam sebuah status bahwa adanya kebocoran data Kreditplus. Data nasabah tersebut terhimpun dalam sebuah database berukuran 78MB dan dijual dengan harga 1500 Dolar atau jika dikonversikan ke dalam rupiah sekitar Rp 22.000.000.Penelitian ini kemudian bertujuan untuk mengetahui Perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum kreditplus dalam kasus kebocoran data pribadi nasabah Kreditplus. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah kreditplus ? 2. Bagaimanakah tanggung jawab PT Finansia Multi Finance (Kreditplus) terhadap kebocoran data pribadi nasabah ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan wawancara yang terstuktur dan didukung dengan kajian dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap kasus kebocoran data pribadi nasabah Kreditplus dapat dikaitkan dalam beberapa peraturan di Indonesia, Namun, Belum adanya pengaturan yang komprehensif mengatur perlindungan data pribadi serta belum adanya mekanisme dan tanggung jawab dari pengelola data pribadi yang jelas di Indonesia, menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesulitan bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan tuntutan. Sehingga menyebabkan kasus-kasus kebocoran data pribadi di Indonesia berakhir tanpa adanya penyelesaian yang tuntas. Kreditplus sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dimintai tanggung jawab Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh nasabahnya. Atas dasar kelalaian dalam menjaga keamanan Sistem Elektronik dan tidak melakukan kewajiban notifikasi kebocoran data pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. saran dari penelitian ini adalah hendaknya pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang- Undang megenai Perlindungan Data Pribadi. Hal ini diperlukan agar perlindungan data pribadi mendapat kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara menyeluruh. Saran selanjutnya adaalah Kreditplus harus meningkatkan keamaan dalam sitem elektronik dan segera menyampaikan transparansi informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Perr to peer lending, perlindungan data pribadi, tanggung jawab
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31321
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV