Show simple item record

dc.contributor.advisorEry Arifudin, S.H., M.H.
dc.contributor.author16410490 KARINA ALISHA PUTRI
dc.date.accessioned2021-08-04T07:21:29Z
dc.date.available2021-08-04T07:21:29Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31321
dc.description.abstractPenelitian ini membahas terkait dengan perlindungan data pribadi pada Nasabah Peer to peer lending atas kasus kebocoran data pribadi pada Kreditplus. Diketahui dari unggahan akun twitter Teguh Aprianto Founder Ethical Hacker Indonesia melalui akun twitter (@scgron) mencuitkan dalam sebuah status bahwa adanya kebocoran data Kreditplus. Data nasabah tersebut terhimpun dalam sebuah database berukuran 78MB dan dijual dengan harga 1500 Dolar atau jika dikonversikan ke dalam rupiah sekitar Rp 22.000.000.Penelitian ini kemudian bertujuan untuk mengetahui Perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum kreditplus dalam kasus kebocoran data pribadi nasabah Kreditplus. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah kreditplus ? 2. Bagaimanakah tanggung jawab PT Finansia Multi Finance (Kreditplus) terhadap kebocoran data pribadi nasabah ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan wawancara yang terstuktur dan didukung dengan kajian dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap kasus kebocoran data pribadi nasabah Kreditplus dapat dikaitkan dalam beberapa peraturan di Indonesia, Namun, Belum adanya pengaturan yang komprehensif mengatur perlindungan data pribadi serta belum adanya mekanisme dan tanggung jawab dari pengelola data pribadi yang jelas di Indonesia, menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesulitan bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan tuntutan. Sehingga menyebabkan kasus-kasus kebocoran data pribadi di Indonesia berakhir tanpa adanya penyelesaian yang tuntas. Kreditplus sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dimintai tanggung jawab Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh nasabahnya. Atas dasar kelalaian dalam menjaga keamanan Sistem Elektronik dan tidak melakukan kewajiban notifikasi kebocoran data pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. saran dari penelitian ini adalah hendaknya pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang- Undang megenai Perlindungan Data Pribadi. Hal ini diperlukan agar perlindungan data pribadi mendapat kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara menyeluruh. Saran selanjutnya adaalah Kreditplus harus meningkatkan keamaan dalam sitem elektronik dan segera menyampaikan transparansi informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Perr to peer lending, perlindungan data pribadi, tanggung jawaben_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerr to peer lendingen_US
dc.subjectperlindungan data pribadien_US
dc.subjecttanggung jawaben_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Nasabah Kredit Plus Atas Kebocoran Data Pribadi Nasabahen_US
dc.Identifier.NIM16410490


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record