dc.description.abstract | Perkawinan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 memiliki pertimbangan sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita
untuk pembinaan hukum nasional, sehingga perlu adanya undang-undang tentang perkawinan yang
berlaku bagi semua warga negara. Implementasi Undang-Undang Perkawinan, mau tidak mau tentu
akan berbenturan dengan nilai nilai sosial sebelumnya yang sudah terbiasa dengan hukum adat dan
pengaruh agama, sehingga dapat dikatakan bahwa hambatan yang mempengaruhi jalannya perubahan
sosial, adalah terlalu kuatnya warga masyarakat berpegang pada norma norma adat, cenderung menolak
masuknya norma norma yang berasal dari peradaban modern. Perkawinan dibawah umur dapat
diartikan sebagai perkawinan yang dilakuka oleh orang yang belum masuki usia perkawinan. Oleh
karena itu, dapat dikatakan bahwa perkawinan dibawah umur, merupakan perkawinan yang menurut
hukum tidak dapat sebebasnya dilakukan.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah alasan dan implikasi adanya perubahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Perkawinan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan Normatif, yaitu pendekatan metode
penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum primer, data sekunder dan bahan
hukum tersier dengan adanya artikel, jurnal dan hasil wawancara langsung dengan narasumber. Selain
itu penu- lis juga menggunakan buku-buku dan peraturan perundang undangan yang berkaitan langsung
dengan perubahan undang-undang tentang perkawinan.
Kata Kunci : Perkawinan, Perubahan Undang-Undang, Norma Adat, Perkawinan di Bawah Umur | en_US |