Show simple item record

dc.contributor.advisorEko Riyadi
dc.contributor.author15410144 Rizki Nur Rahayu
dc.date.accessioned2021-08-02T09:14:19Z
dc.date.available2021-08-02T09:14:19Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31181
dc.description.abstractKata disabilitas tak jarang digunakan untuk menggambarkan atau menggantikan sebuah kondisi. Seseorang yang mengalami kehilangan fungsi ( fisik dan mental), baik sebagian maupun keseluruhan. Kurang pengetahuannya masyarakat dan pemerintah terhadap hak asasi bagi penyandang disabilitas merupakan suatu permasalahan yang perlu di perhatikan. Karena setiap warga negara memiliki hak yang sama, begitupula dengan penyandang disabilitas mereka juga memiliki hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Maka dari itu bukan berarti penyandang disabilitas tidak berhak mendapat pelayanan atau fasilitas yang layak dari pemerintah. Adapula permasalahan lainnya seperti kurangnya perhatian masyarakat serta pemerintah atas hak aksesibilitas di tempat umum, yang dirasa masih kurang memadai dan dapat menghambat akses gerak bagi penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Di jelaskan pada Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Dengan demikian pemerintah wajib untuk menyediakan aksesibilitas yang layak bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini termasuk penelitian normatif empiris. Bahan hukum penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara kepada narasumber yaitu pihak pemerintahan daerah Sleman dan para penyandang disabilitas netra. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa baik regulasi, mekanisme pengaduan, dan mekanisme judicial telah memadai namun masih terdapat kekurangan terhadap pemenuhan hak atas fasilitas umum Guiding Block yang aksesibel karena masih banyak fasilitas umum Guiding Block yang masih belum baik aksesibilitasnya dan masih belum bisa dianggap sebagai fasilitas umum yang ramah untuk para penyandang disabilitas netra. ada beberapa hak penyandang disabilitas yang belum terpenuhi atau masih belum berjalan dengan maksimal dan ada yang sudah terpenuhi. Seperti masih belum maksimalnya tindakan pemerintah terhadap pemenuhan hak atas fasilitas umum yang aksesibel bagi penyandang disabilitas netra, serta pemenuhan hak atas hukum juga masih belum berjalan dengan baik. Namun adapula yang sudah terpenuhi seperti upaya pemerintah atas tersedianya regulasi serta mekanisme-mekanisme yang dapat mempermudah para penyandang disabilitas netra. Adapun saran dari peneliti lebih meningkatkan komitmen dalam pembangunan fasilitas umum Guiding block yang aksesibel sehingga para penyandang disabilitas netra dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan nyaman, aman dan setara dengan masyarakat yang lain. Kata kunci : Pemenuhan hak, Hak atas Fasilitas umum, Tanggung Jawab Negaraen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemenuhan haken_US
dc.subjectHak atas Fasilitas umumen_US
dc.subjectTanggung Jawab Negaraen_US
dc.titlePemenuhan Layanan Publik Yang Aksesibel Bagi Penyandang Disabilitas Netra Di Kabupaten Slemanen_US
dc.Identifier.NIM15410144


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record