Pemenuhan Layanan Publik Yang Aksesibel Bagi Penyandang Disabilitas Netra Di Kabupaten Sleman
Abstract
Kata disabilitas tak jarang digunakan untuk menggambarkan atau
menggantikan sebuah kondisi. Seseorang yang mengalami kehilangan fungsi ( fisik
dan mental), baik sebagian maupun keseluruhan. Kurang pengetahuannya
masyarakat dan pemerintah terhadap hak asasi bagi penyandang disabilitas
merupakan suatu permasalahan yang perlu di perhatikan. Karena setiap warga
negara memiliki hak yang sama, begitupula dengan penyandang disabilitas mereka
juga memiliki hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Maka dari itu
bukan berarti penyandang disabilitas tidak berhak mendapat pelayanan atau
fasilitas yang layak dari pemerintah. Adapula permasalahan lainnya seperti
kurangnya perhatian masyarakat serta pemerintah atas hak aksesibilitas di tempat
umum, yang dirasa masih kurang memadai dan dapat menghambat akses gerak bagi
penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Di jelaskan pada
Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa negara
bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum
yang layak. Dengan demikian pemerintah wajib untuk menyediakan aksesibilitas
yang layak bagi penyandang disabilitas.
Penelitian ini termasuk penelitian normatif empiris. Bahan hukum
penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara kepada
narasumber yaitu pihak pemerintahan daerah Sleman dan para penyandang
disabilitas netra.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa baik regulasi, mekanisme
pengaduan, dan mekanisme judicial telah memadai namun masih terdapat
kekurangan terhadap pemenuhan hak atas fasilitas umum Guiding Block yang
aksesibel karena masih banyak fasilitas umum Guiding Block yang masih belum
baik aksesibilitasnya dan masih belum bisa dianggap sebagai fasilitas umum yang
ramah untuk para penyandang disabilitas netra. ada beberapa hak penyandang
disabilitas yang belum terpenuhi atau masih belum berjalan dengan maksimal dan
ada yang sudah terpenuhi. Seperti masih belum maksimalnya tindakan pemerintah
terhadap pemenuhan hak atas fasilitas umum yang aksesibel bagi penyandang
disabilitas netra, serta pemenuhan hak atas hukum juga masih belum berjalan
dengan baik. Namun adapula yang sudah terpenuhi seperti upaya pemerintah atas
tersedianya regulasi serta mekanisme-mekanisme yang dapat mempermudah para
penyandang disabilitas netra.
Adapun saran dari peneliti lebih meningkatkan komitmen dalam
pembangunan fasilitas umum Guiding block yang aksesibel sehingga para
penyandang disabilitas netra dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan nyaman,
aman dan setara dengan masyarakat yang lain.
Kata kunci : Pemenuhan hak, Hak atas Fasilitas umum, Tanggung Jawab Negara
Collections
- Law [2308]