Kewenangan Majelis Pengawas Daerah terhadap Penyimpanan Protokolnotaris yang Telah Berumur 25 Tahun
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa Kewenangan Majelis Pengawas Daerah terhadap penyimpanan ProtokolNotaris yang telah berumur 25 tahun serta mengetahui tanggungjawab dari Notaris Penerima Protokol terhadap ProtokolNotaris yang berumur 25 tahun. Rumusan masalah dari penelitian ini pertama, bagaimana kewenangan Majelis Pengawas Daerah terhadap penyimpanan ProtokolNotaris yang berumur 25 tahun? kedua, bagaimana tanggungjawab Notaris Penerima Protokol terhadap ProtokolNotaris yang berumur 25 tahun? Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan yuridis, dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama kewenangan Majelis Pengawas Daerah belum berjalan sebagaimana mestinya karena terkendala sarana dan prasarana penyimpanan ProtokolNotaris, kedua tanggungjawab Notaris Penerima Protokol terhadap ProtokolNotaris yang berumur 25 (dua puluh lima) tahun yang telah diterimanya yaitu menyimpan, menjaga, dan merawat agar Protokol-Protokol tersebut tetap tersimpan dengan aman agar tidak mudah rusak dan hilang karena ProtokolNotaris merupakan arsip Negara yang harus tetap ada.
Kata Kunci: Majelis Pengawas Daerah, Notaris, ProtokolNotaris
Collections
- Master of Law [1445]