Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Arif Setiawan, S.H. ,M.H
dc.contributor.authorImam Nurhakim Hasan
dc.date.accessioned2021-07-28T06:24:04Z
dc.date.available2021-07-28T06:24:04Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30995
dc.description.abstractPembahasan tentang pengertian keuangan negara tentu tidak bisa dipisahkan dalam peroses pengendalian tindak pidana korupsi, konstruksi pemahaman yang harus diketahui terlebih dahulu adalah mengenai tentang unsur-unsur yang terdiri dari konsep keuangan negara, dan pemahaman tentang peroses pengadilan tindak pidana korupsi. Tentu pemahaman keuangan negara menjadi kunci utama bagi kita untuk bisa menelaah lebih jauh bagaimana adanaya tindak pidana korupsi. karena memang kita menyadari bahwa, salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya unsur kerugian negara. Dalam menelisik kajian terminologi dari keuangan negara itu sendiri pengertian keuangan negara, memiliki dua dimensi pengertian. Tentu dimensi ini, berkaitan erat dengan bagaiamana perkembangan reformasi keuangan negara di indonesia sebelum refomrasi dan pasca reformasi. Dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, Indonesia tidak hanya menggunakan instrumen nasional seperti pada Pasal 38 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,, yaitu dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita, selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tetapi juga menggunakan instrumen- instrumen internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, hal ini belum terlaksana dengan maksimal. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan proses pengembaliana aset hasil tindak pidana korupsi dan hal-hal yang harus disiapkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum agar pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik. Dari hasil penelitian diketahui bahwa proses pelaksanaan pengembalian hasil tindak pidana korupsi diawali dengan pelacakan aset baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Kemudian tahap pembekuan aset yang dilakukan agar aset tidak berpindah untuk kemudian dilaksanannya tahap perampasan aset. Dalam tahap yang ketiga yaitu penyitaan aset yang merupakan kelanjutan dari tahap pembekuan dan perampasan aset sebelum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dapat dilakukan penyerahan aset dari negara penerima kepada negara korban. Perintah penyitaan ini dikeluarkan oleh pengadilan atau badan yang berwenang dari negara penerima setelah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana. Agar pengembalian aset ini dapat berjalan dengan baik maka Indonesia harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, penggunaan upaya pengembalian aset secara NCB sebagai alternatif, menggunakan lembaga kepailitan sebagai alternative pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, dan pengefektifan RUPBASAN sebagai badan pengembalian aset. Selain itu dalam pengembalian aset hendaknya melibatkan firma-firma hukum (Law Firm) dan lembaga-lembaga keuangan yang ahli di bidang akutansi. Indonesia harus meningkatkan political will dengan meningkatkan hubungan baik dengan negara lain khususnya negara yang sering menjadi tujuan pelarian aset hasil tindak pidana korupsi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUpaya Penegakan Hukumen_US
dc.subjectPengembalian Kerugian Negaraen_US
dc.subjectKomisi Pemberantasan Korupsien_US
dc.subjectAkibat Tindak Pidana Korupsien_US
dc.titleUpaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Negara Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Akibat Tindak Pidana Korupsien_US
dc.Identifier.NIM15912082


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record