• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020 tentang Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Atas Pemanggilan Notaris Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana

    Thumbnail
    View/Open
    15921061 Moeh Angga Nugraha.pdf (5.346Mb)
    Date
    2020
    Author
    15921061 Moeh Angga Nugraha
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor nomor 16 / PUU –XVIII/2020 telah memenuhi sebagai putusan berdasarkan kemanfaatan dan kepastian hukum, dimana Judicial review yang diajukan oleh pemohon dalam perkara Nomor 16 / PUU –XVIII/2020 terkait dengan ketentuan Pasal 66 ayat 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Majelis hakim dalam putusan MK Nomor 16 / PUU –XVIII/2020 memberikan kemanfaatan bagi masyarakat umum pengguna jasa notaris dengan tetap mempertahankan Lembaga MKN. Judicial review yang diajukan oleh pemohon dalam perkara Nomor 16 / PUU –XVIII/2020 terkait dengan ketentuan Pasal 66 ayat 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, menurut pendapat penulis bahwa dalam hal ini majelis hakim lebih menitikberatkan pada kepastian hukum dan kemanfaatan. Kepastian hukum dalam putusan tersebut terlihat pada hakim MK lebih cenderung mempertahankan norma – norma dalam UU yang pernah diajukan sebelumya sama dengan masalah konstitusionalitas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVII/2019. Majelis Kehormatan Notaris dalam Putusan MK Nomor nomor 16 / PUU –XVIII/2020 tidak menghalangi prosedur penegakan hukum karena dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan Adanya persetujuan MKN tidak bertujuan untuk mempersulit proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan terhadap notaris karena hal tersebut telah diantisipasi dengan adanya ketentuan Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (4) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Pada dasarnya Pasal 66 ayat 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris tidak menghalangi proses penegekan hukum pidana terhadap notaris Kata Kunci : Majelis Kehormatan Notaris, Putusan Mahkamah Konstitusi, Notaris
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/30702
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV