Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020 tentang Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Atas Pemanggilan Notaris Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor nomor 16 / PUU –XVIII/2020 telah memenuhi sebagai putusan berdasarkan kemanfaatan dan kepastian hukum, dimana Judicial review yang diajukan oleh pemohon dalam perkara Nomor 16 / PUU –XVIII/2020 terkait dengan ketentuan Pasal 66 ayat 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Majelis hakim dalam putusan MK Nomor 16 / PUU –XVIII/2020 memberikan kemanfaatan bagi masyarakat umum pengguna jasa notaris dengan tetap mempertahankan Lembaga MKN. Judicial review yang diajukan oleh pemohon dalam perkara Nomor 16 / PUU –XVIII/2020 terkait dengan ketentuan Pasal 66 ayat 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, menurut pendapat penulis bahwa dalam hal ini majelis hakim lebih menitikberatkan pada kepastian hukum dan kemanfaatan. Kepastian hukum dalam putusan tersebut terlihat pada hakim MK lebih cenderung mempertahankan norma – norma dalam UU yang pernah diajukan sebelumya sama dengan masalah konstitusionalitas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVII/2019. Majelis Kehormatan Notaris dalam Putusan MK Nomor nomor 16 / PUU –XVIII/2020 tidak menghalangi prosedur penegakan hukum karena dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan Adanya persetujuan MKN tidak bertujuan untuk mempersulit proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan terhadap notaris karena hal tersebut telah diantisipasi dengan adanya ketentuan Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (4) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Pada dasarnya Pasal 66 ayat 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris tidak menghalangi proses penegekan hukum pidana terhadap notaris
Kata Kunci : Majelis Kehormatan Notaris, Putusan Mahkamah Konstitusi, Notaris
Collections
- Master of Law [1445]